Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PASAL 9 AYAT (2) HURUF A PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 48 TAHUN 2016 TENTANG KETENTUAN PENGOPERASIAN KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH KOTA PONTIANAK DIKAITKAN DENGAN LARANGAN PARKIR DI BADAN JALAN ATAU BAHU JALAN BAGI KENDARAAN RODA EMPAT

NIM. A1012151139, DJOHAN CHRISTIAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Aug 2019

Abstract

Transportasi merupakan sarana yang sangat strategis dalam memperlancar roda perekonomian, memperkokoh persatuan dan kesatuan serta mempengaruhi semua aspek kehidupan masyarakat. Dalam upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, pemerintah telah menetapkan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ditetapkan dengan tujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas dan angkutan jalan yang tertib, aman, nyaman, teratur, lancar dengan biaya yang terjangkau masyarakat serta terjamin dari segi keselamatan. Ini berarti bahwa aspek keselamatan merupakan aspek yang sangat penting dalam suatu kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan.Penerapan Peraturan walikota Pontianak Nomor 48 tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor dalam wilayah Kota Pontianak terhadap penggunaan badan jalan sebagai lahan parkir di kota Pontianak ialah alat transportasi merupakan faktor penting dalam menunjang kebutuhan masyarakat untuk bepergian. Pentingnya alat transportasi tersebut dapat tercermin dari meningkatnya jumlah kendaraan bermotor, kendaraan roda dua maupun roda empat setiap tahunnya. Apalagi di kota kota besar. Kebutuhan akan alat transportasi di darat seolah sudah menjadi bagian dari masyarakat kota yang ingin memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun dalam aktifitasnya, banyaknya kendaraan bermotor khusunya roda 4 (empat) yang digunakan menyebabkan tingkat kemacetan semakin besar, apalagi didukung oleh keberadaan parkir liar yang menggunakan badan jalan sebagai lahan parkir. Pertumbuhan penduduk yang tinggi menyebabkan ketidakseimbangan antara jumlah kendaraan dengan kapasitas luas jalan raya kota Pontianak.Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: ” Apakah larangan parkir di badan jalan atau bahu jalan bagi kendaraan roda empat terkait pelaksanaan Pasal 9 Ayat (2) huruf a Peraturan Walikota Pontianak Nomor 48 tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor dalam wilayah Kota Pontianak telah berjalan efektif?Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriftif Analisis yaitu meneliti dan menganalisa keadaan subyek dan obyek penilitian berdasarkan fakta-fakta yang ada.Hasil penelitian larangan parkir di badan jalan atau bahu jalan bagi kendaraan roda empat terkait Pasal 9 Ayat (2) huruf a Peraturan Walikota Pontianak Nomor 48 tahun 2016 tentang Ketentuan Pengoperasian Kendaraan Bermotor dalam wilayah Kota Pontianak belum berjalan efektif karena faktor budaya. Kata kunci: Perwa Kota Pontianak, Parkir, Belum efektif dan Faktor Budaya

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...