Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS YURIDIS TANGGUNGJAWAB NOTARIS TERHADAP DEGRADASI KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA NOTARIS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014

NIM. A1011141053, RYAN CIPTA (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Aug 2019

Abstract

Akta Notaris termasuk sebagai alat bukti yang sempurna berkenaan dengan perbuatan hukum di bidang keperdataan. Prinsip kehati-hatian sangat diperlukan oleh Notaris untuk menghindari melakukan suatu pelanggaran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pelanggaran dalam menjalankan tugas jabatannya dapat mengakibatkan akta yang dibuat seharusnya adalah akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dapat menjadi akta di bawah tangan atau dapat disebut degradasi akta dan suatu akta menjadi batal demi hukum.Skripsi ini berjudul “Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris Terhadap Degradasi Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris“. Rumusan Masalah yang diangkat ialah: Bagaimana bentuk pertanggungjawaban Notaris terhadap akta Notaris yang tidak dibacakan?Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan yaitu metode yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Tujuan penelitian: Untuk menganalisis aspek pertanggungjawaban Notaris atas akta Notaris yang cacat hukum karena tidak dibacakan dan menganalisis akibat hukum terhadap akta Notaris yang cacat hukum karena tidak dibacakan.Berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa sebelum seorang Notaris dapat dimintakan pertanggungjawabannya maka harus bisa dibuktikan adanya kerugian yang diderita dan harus sebagai akibat dari perbuatan atau kelalaian notaris yang bersangkutan dan disebabkan oleh suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada notaris dalam arti luas yang meliputi unsur kesengajaan dan kesalahan. Seorang Notaris bertanggung jawab secara hukum atas suatu perbuatan tertentu artinya bahwa dia bertanggung jawab atas suatu sanksi dalam hal perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang, dan tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, untuk mengganti kerugian itu. Akibat hukum dari akta notaris yang tidak dibacakan, di dalam Pasal 16, Pasal 41, Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, dan Pasal 51 UUJN telah mengatur sendiri, yaitu jika Notaris melanggar salah satu ketentuan didalam Pasal-Pasal tersebut, maka akta yang bersangkutan hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan. Kata Kunci: Tanggung Jawab, Degradasi, Kekuatan Pembuktian, Jabatan Notaris, Akta Notaris

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...