Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

HUKUM MELAKUKAN HUBUNGAN SANGGAMA DENGAN ALAT KONTRASEPSI MENURUT PENDAPAT ULAMA DI KOTAPONTIANAK

NIM. A1011151056, MUHAMMAD WILLI SANJAYA (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jul 2019

Abstract

Sanggama dengan menggunakan alat kontrasepsi bertujuan untuk membatasi kehamilan, menunda kehamilan, dan menjaga kesehatan. Banyak keluarga yang menggunakan alat kontrasepsi tersebut dengan mengikuti program Keluarga Berencana (KB). Dimana di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 pasal 1 ayat 8 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera menyebutkan bahwa Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas. Akan tetapi Dari pandangan Islam, sudah jelas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 pasal 1 ayat 8 itu bertentangan dengan Islam. Karena Syariat memerintahkan kita memiliki banyak anak, sebagaimana dalam hadist “Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak. Sungguh, aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di depan para nabi pada hari Kiamat kelat.”.Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi penggunaan alat kontrasepsi khusus nya menurut pendapat ulama di kota Pontianak. Mendapatkan data dan informasi ini melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Barat, dan MUI kota Pontianak. Kemudian data dan informasi yang di dapat dari ulama tersebut akan di analisis untuk mengetahui pendapat ulama tersebut mengenai hubungan Sanggama dengan menggunakan alat kontrasepsi.Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pendapat Ulama di kota Pontianaktentang melakukan hubungan Sanggama dengan menggunakan Alat Kontrasepsi ?. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah mendapatkan data dan informasi menurut pendapat ulama kota Pontianak tentang penggunaan alat kontrasepsi dalam hubungan sanggama, mengungkapkan akibat hukum melakukan sanggama dengan alat kontrasepsi, dan mengungkapkan larangan perbuatan hubungan sanggama dengan menggunakan alat kontrasepsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dan sifat penelitian  deskriptif dengan bentuk penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian Lapangan (Field Research),sampel yang sudah di tentukan yaitu Ketua MUI Kalimantan Barat, MUI Kalimantan Barat bidang Fatwa, Ketua MUI Kota Pontianak dan 3 Ustad di Pontianak. Data disajikan dalam bentuk teks naratif.Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah sebagai berikut; Bahwa pendapat ulama tetang penggunaan alat kontrasepsi untuk berhubungan sanggama bagi yang sudah menikah diperbolehkan, sedangkan penggunaan alat kontrasepsi untuk berhubungan sanggama bagi yang belum menikah dilarang.Hukum melakukan Sanggama dengan alat kontrasepsi bagi yang sudah menikah yaitu halal jika digunakan demi kesehatan, dan akibat hukumnya haram atau berdosa jika menyebabkan kurang puas dari salah satu pasangan.Penggunaan alat kontrasepsi bagi yang belummenikah tetap Haram.Larangan perbuatan hubungan sanggama dengan menggunakan alat kontrasepsi jika menggunakan alat kontrasepsi yang merusak tubuh penggunanya.Kata Kunci : Hukum Islam, Pendapat Ulama,  Sanggama, dan Alat Kontrasepsi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...