Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA INTERNET YANG MENDISTRIBUSIKAN BERITA BERMUATAN HOAKS DI KOTA PONTIANAK.

NIM. A1011141102, DZULFIKAR FERARI AKHIR (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Aug 2019

Abstract

Adapun skripsi ini berjudul : Penegakan Hukum Terhadap Pengguna Internet Yang Mendistribusikan Berita  Bermuatan Hoaks Di Kota Pontianak.  Rumusan masalah : Mengapa Penegakan Hukum Tidak Di Terapkan Terhadap Pengguna Internet Yang Mendistribusikan Berita Bermuatan Hoaks. Adapun Metode Penelitian yaitu mengunakan metode Empiris dengan pendekatan deskriptif Analisis yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan obyek penelitian penelitian dengan mengambarkan keadaan yang sebenarnya pada saat penelitian dilakukan. Penelitian Deskriptif adalah metode penelitian yang berusaha mengambarkan obyek atau subyek yang diteliti sesuai dengan apa adanya. Adapun Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pengguna internet yang mendistribusikan berita yang bermuatan hoaks dan untuk mengungkapkan tentang proses penegakan hukum terhadap pengguna internet yang mendistribusikan berita yang bermuatan hoaks serta untuk mengungkapkan tentang faktor-faktor penghambat dalam proses penegakan hukum terhadap pengguna internet yang mendistribusikan berita yang bermuatan hoaks di kota Pontianak.Berdasarkan hasil penelitian bahwa: Berita hoaks yang marak di kota Pontianak hingga dapat menyebabkan konflik di masyarakat, berita hoaks sebagai pemicu konflik dapat menjadi salah satu faktor pendukung dari insiden yang terjadi di masyarakat kota Pontianak. Proses penegakan hukum terhadap pelaku penyebar berita hoaks harus ditegakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Aparat penegak hukum harus lebih berani di dalam menangkap dan mengadili pelaku penyebar berita hoaks di kota Pontianak untuk memberikan kesan bahwa aparat tidak pernah bermain-main dengan berita-berita yang menyesatkan dan dapat menyebabkan konflik di masyarakat. Sebagai warga masyarakat khususnya di kota pontianak harus lebih cerdas di dalam membaca berita sekitar kota Pontianak agar tidak menjadi korban termakannya berita hoaks yang di sebar oleh orang yang tidak bertanggung jawab yang mungkin saja karena kecerobohan yang kita buat dapat menjadikan permasalahan semakin meluas dan semakin melebar. Faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap penyebar berita hoaks adalah Faktor hukum itu sendiri, faktor penegak hukum, Faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat. Penegakan dan Ketaatan hukum tidaklah lepas dari kesadaran hukum, dan kesadaran hukum yang baik adalah ketaatan hukum, dan ketidak sadaran hukum yang baik adalah ketidak taatan. Pernyataan ketaatan hukum harus disandingkan sebagai sebab dan akibat dari kesadaran dan ketaatan hukum.  Keyword: Penegakan Hukum,PenyebarBerita Hoaks

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...