Kejahatan pencurian merupakan salah satu problematika yang dialami oleh Negara Indonesia. Terjadinya kejahatan pencurian didalam masyarakat dikarenakan oleh banyak penyebab, dan salah satunya adalah faktor lingkungan masyarakat. Lingkungan masyarakat adalah tempat dimana seseorang individu belajar bersosialisasi dan hidup berdampingan dengan sesama, maka lingkungan memiliki peran penting dalam menciptakan suatu kebiasaan, yang didalamnya, norma, aturan, dan cara bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat. Maka dari itu, suatu lingkungan yang buruk, akan melahirkan masyarakat yang memiliki perilaku buruk atau bahkan melahirkan seorang penjahat. Masyarakat akan tumbuh dan berkembang sesuai dengan lingkungan masyarakat itu sendiri. Lingkunganlah yang menciptakan masyarakat, maka saat menganalisis terhadap suatu daerah yang marak terjadi kejahatan pencurian, akan ditemukan adanya perilaku atau kebiasaan yang buruk pada suatu daerah masyarakat tersebut. Sebagai contoh, daerah Desa Pak Bulu, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah, dalam kurun 3 tahun terakhir telah terjadi lebih dari 50 kasus kejahatan, seperti, pecabulan, aborsi, perzinahan, peredaran narkoba dan yang paling banyak adalah kejahatan pencurian. Kejahatan pencurian yang terjadi di daerah tersebut sudah menjadi kebiasaan, karena banyak kasus yang terjadi dilakukan oleh sekelompok orang, dan hal yang lebih mengejutkan bahwa sekelompok orang ini adalah satu keluarga, suami istri, bapak dan anak, dan kakak beradik. Maka dari itu penulis melakukan penelitian dan mengungkapkan poin poin penyebab terjadinya kejahatan pencurian disebabkan oleh, Tingkah laku kriminal dipelajari dari lingkungan, adanya hubungan interaksi dengan pelaku kejahatan lainnya melalui proses komunikasi yaitu kerabat, atau keluarga, tingkah laku kriminal dipelajari melalui suatu kelompok yang akrab, mempelajari tingkah laku kriminal, termasuk didalamnya teknik melakukan kejahatan dan motivasi atau dorongan untuk melakukannya, seseorang berperilaku kriminal disebabkan karena melanggar hukum lebih menguntungkan dari pada tidak melanggar, dalam hal ini tidak tegasnya hukum dalam menyelesaikan persoalan kasus kejahatan pencurian, banyak kasus kejahatan pencurian yang terjadi diselesaikan menggunakan jalur hukum adat, bukan melalui jalur hukum yang dapat memberikan efek jera. Kata Kunci : Pencurian, Kriminologi, Asosiasi.
Copyrights © 2019