Tanah atau lahan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan keberadaan hidup manusia. Kepemilikan hak atas tanah menjadi penting dalam berbagai kegiatan guna menunjang perekonomian. Namun demikian dalam perspektif kenegaraan, tanah memiliki fungsi sosial yang harus mampu mendukung segala bentuk program pembangunan pemerintah, dalam segala aspek pembangunan secara fisik. Akan tetapi permasalahan yang terjadi adalah ketidaksamaan pandangan akan nilai dan batas wilayah pertanahan yang dimiliki warga, dalam hal penggantian kerugian terkait dengan aktifitas pembangunan dalam suatu daerah. Sehingga muncul persoalan tersendiri terkait dengan masalah ganti kerugian.Metode Penelitian : Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Bentuk penelitian adalah penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Rumusan Masalah : Apakah Hak Keperdataan Pemilik Tanah Hapus Setelah Adanya Konsinyasi Pada Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Dan Pengembangan Terminal Kijing Kabupaten Mempawah ? Tujuan Penelitian : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pengadaan tanah warga dalam kaitan dengan proses konsinyasi. (2) Untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan masyarakat menolak pelaksanaan proses ganti kerugian dalam sistem konsinyasi.(3) Untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap masyarakat yang menolak ganti kerugian.(4) Untuk mengetahui upaya hukum yang dilakuan pemerintah dalam menghadapi penolakan ganti kerugian dari masyarakat.Hasil Penelitian : Bahwa Pemerintah melalui BPN Kabupaten Mempawah telah melakukan pengadaan tanah warga untuk pembangunan dan pengembangan terminal Kijing, yang luasnya sekitar 200 hektar dan hal ini merupakan wujud dari fungsi tanah yang bersifat sosial dan bernilai ekonomis. Bahwa faktor yang menyebabkan masyarakat pemilik tanah yang terkena proyek pembangunan dan pengembangan terminal Kijing, menolak ganti kerugian dikarenakan adanya ketidak samaan dalam masalah penetapan harga serta penetapan mengenai batas dan luas tanah yang mereka miliki. Bahwa akibat hukum atas penolakan ganti kerugian, setelah keputusan konsinyasi atas tanah dikeluarkan, maka tanah tersebut langsung berstatus menjadi tanah negara atau langsung menjadi objek eksekusi untuk pembangunan. Bahwa upaya yang dilakukan oleh pemerintah menunggu pengajuan keberatan dari masyarakat, serta melakukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Mempawah. Kata kunci : Pengadaan Tanah, Konsinyasi, Hak Keperdataan.
Copyrights © 2019