Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

STRATEGI KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1011131357, SAVITRI (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Sep 2019

Abstract

Perubahan yng terjadi yang terjadi dengan cepat pada kehidupan masyarakat tidak hanya membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat itu sendiri, tetapi juga membawa dampak negatif yang dapat memicu timbulnya tindakan untuk melakukan hal-hal merugikan hak-hak orang lain oleh sebab itu dibuatlah aturan atau ketentuan-ketentuan hukum. Kejahatan merupakan suatu fenomena dipahami sebagai gejala destruktif dalam kehidupan sosial masyarakat oleh karena itu hadirlah hukum beserta perangkat aparatur yang menjalankannya. Kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang belakangan ini sering terjadi di Kota Pontianak membuat resah warga masyarakat oleh sebab itu hadirlah hukum sebagai pencipta keamanan dengan pihak kepolisian sebagai aparaturnya. Kepolisian sebagai lembaga yang menegakkan keadilan memiliki tanggung jawab dalam permasalahan kejahatan yang ada di masyarakat terutama pencurian kendaraan bermotor. Tentunya dalam menegakkan keadilan, kepolisian memiliki pendekatan baik secara represif maupun persuasif. Oleh sebaga itu Kepolisian Resort Kota Pontianak sebagai pihak kepolisian yang bertanggung jawab untuk wilayah hukum Kota Pontianak dan sekitarnya melakukan tindakan penanganan kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan melakukan berbagai strategi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi-strategi yang telah  diterapkan kepolisian Polresta Pontianak Kota di wilayah hukumnya guna menangani dan memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor serta hasil pencapaiannya. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Emperis dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, upaya pihak Polresta Pontianak Kota dalam penanganan tindak pidana pencurian kendaraan motor yaitu pertama, upaya preventif dengan melakukan peningkatan kinerja kepolisian, sosialisasi dan pendekatan masyarakat agar tercipta koordinasi dan kerja sama yang bersinergi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban. Kedua, upaya represif yaitu dengan meningkatkan upaya penindakan oleh pihak kepolisian dengan memberikan sanksi tegas dan berefek jera kepada pelaku tindak pidana. Permasalahan faktor-faktor penghambat pihak kepolisian dalam penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yaitu kurangnya personil aparat kepolisian yang bertugas mengamankan wilayah hukum yang besar atau antara luas wilayah hukum tak sebanding dengan petugas yang mengamankannya. Kata Kunci : Pencurian, Kendaraan Bermotor, Strategi Kepolisian

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...