Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI PAKAIAN ANATARA PENGUSAHA TOKO WDFASHION DENGAN PEMBELI DIKOTA MEMPAWAH

NIM. A1011141203, WILDA WULANDARI (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Sep 2019

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sebagai makhluk sosial selalu berhubungan dengan orang lain. Hal ini terlihat dalam usaha mereka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam usaha untuk memenuhi kebutuhannya diperlukan suatu kerjasama antara para pihak yang saling membutuhkan. Salah satu untuk memenuhi keperluan hidupnya yaitu mengadakan perjanjian jual beli yang dilakukan kedua belah pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan  dengan itikad baik. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Faktor apa yang menyebabkan pembeli belum melaksanakan pelunasan pembayaran pakaian sesuai perjanjian yang telah disepakati dengan pengusaha Toko WD Fashion ? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan sifat penelitian Deskriptif Analisis, yang menjelaskan peristiwa sesuai dengan fakta lapangan yang dilakukan penelitiannya oleh penulis. Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa perjanjian antara pembeli dengan pengusaha Toko WD Fashion dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan antara kedua belah pihak. Dalam perjanjian jual beli pakaian tersebut masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban. Kewajiban yang dilaksanakan oleh pengusaha Toko WD Fashion adalah menyerahkan pesanan pakaian yang dibeli pembeli dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pembeli adalah membayar keseluruhan harga pakaian dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama. Namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh pembeli terhadap pengusaha Toko WD Fashion. Faktor yang menyebabkan pembeli tidak melaksanakan pelunasan pembayaran adalah karena usaha pembeli yang macet dan belum menerima gaji. Akibat hukum bagi kelalaian pembeli tersebut adalah dengan membayar ganti rugi dan dengan memberi peringatan penagihan. Adapun upaya yang dilakukan oleh pengusaha Toko WD Fashion adalah menegur atau memberi peringatan penagihan kepada pembeli supaya pembayaran tersebut segera dilunasi, dan dengan meminta ganti rugi yang sesuai ataupun dengan cara musyawarah mufakat. Kata Kunci  :  Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi, Pakaian, Toko WD Fashion, Pembeli.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...