Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh status hakam dalam perkara perceraian karena syiqaq dimana ada para ahli yang berpendapat bahwa kehadiran hakam merupakan hal yang wajib dan ada ahli yang mengatakan kehadiran hakam dalam perkara syiqaq tidak diwajibkan.Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis tertarik untuk meneliti dan membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi yang berjudul “TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEHADIRAN HAKAM DALAM PERKARA PERCERAIAN DENGAN ALASAN SYIQAQ DI PENGADILAN AGAMA”. Rumusan masalah yang akan dibahas yaitu mengapa hakam bukan merupakan hal yang wajib dalam perkara perceraian karena syiqaq di Pengadilan Agama.Tujuan penulisan skripsi ini yang pertama adalah untuk menganalisis fungsi dan kedudukan serta wewenang hakam dalam perkara perceraian karena syiqaq. Kedua, untuk menganalisis faktor dihadirkannya hakam dalam perkara perceraian karena syiqaq. Ketiga, untuk menganalisis akibat hukum kehadiran hakam dalam perkara perceraian karena syiqaq.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif terhadap sistematika hukum, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (analitical & conceptual approach).Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, fungsi hakam dalam perkara perceraian karena syiqaq hanya terbatas sebagai wakil yang memberikan solusi penyelesaian permasalahan suami isteri yang berselisih dan tidak berwenang untuk menceraikan keduanya. Kedua, kehadiran hakam pada perkara perceraian karena syiqaq tidak diwajibkan ditinjau dari beberapa faktor baik internal maupun eksternal dari suami dan isteri yang berselisih itu. Ketiga, kehadiran hakam pada perkara perceraian karena syiqaq akan menimbulkan akibat hukum baik bagi hakam itu sendiri, suami dan isteri yang berselisih serta Majelis Hakim. Kata Kunci : Perceraian, Syiqaq, Hakam.
Copyrights © 2019