Pengungsi adalah orang-orang (sekelompok manusia) yang sangat rentan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi baik di tempat asalnya maupun di negara mereka mengungsi, sehingga harus mendapatkan perlindungan internasional. Perlindungan internasional terhadap pengungsi diberikan oleh negara yang menjadi anggota Konvensi Jenewa 1951 tentang Status Pengungsi. Australia merupakan negara yang telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 tentang Status Pengungsi. Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Pengungsi tersebut, Australia memiliki kewajiban hukum untuk melindungi pengungsi dan pencari suaka yang masuk ke wilayahnya, termasuk 65 pencari suaka yang berasal dari Sri Lanka yang tiba didaratan Australia pada tahun 2015 lalu. Salah satu kewajiban yang harus ditaati oleh Australia di dalam konvensi tersebut adalah larangan untuk memulangkan pengungsi dan pencari suaka ke suatu negara dimana terdapat situasi penyiksaan, atau yang dikenal sebagai prinsip Non – Refoulement.Dalam penelitan ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif yaitu metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang ada. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan perjanjian internasional dan pendekatan Konseptual, yaitu pendekatan yang menelaah suatu perjanjian internasional yaitu Konvensi Jenewa 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi. Adapun sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yang mencakup bahan hukum primer yaitu The 1948 Universal Declaration of HumanRight, The 1950 Statute of the Office of the UNHCR, The 1951 Convention Relating to the Status of Refugees, The 1967 Protocol Relating to the Status of Refugees, The 1967 UN. Declaration on Territorial Asylum., bahan hukum sekunder seperti karya ilmiah yang berkatian dengan permasalahan pengungsi , dan bahan hukum tersier seperti Kamus Hukum dan lain sebagainya.Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa Australia telah melanggar prinsip Non – Refoulement yang terdapat dalam Pasal 33 Ayat (1) Konvensi Jenewa 1951 terhadap pencari suaka yang berasal dari Sri Lanka berdasarkan Konvensi Jenewa 1951. Sebagai negara peratifikasi Konvensi Pengungsi, Australia terikat kepada kewajiban perlindungan pengungsi dan pencari suaka. Kewajiban tersebut diantaranya yaitu melaksanakan kewajiban – kewajiban hukum yang timbul dari Konvensi tersebut, melakukan tindakan – tindakan yang tepat untuk memastikan terlaksananya Konvensi, melindungi pengungsi dan pencari suaka yang berada di wilayah negaranya, bekerjasama dengan UNHCR, melindungi hak – hak pengungsi dan pencari suaka, serta tidak mengembalikan pengungsi dan pencari suaka kembali ke daerah asalnya yang dapat membahayakan pengungsi (prinsip Non – Refoulement). Kata Kunci : Pengungsi, Non – Refoulement, Australia
Copyrights © 2019