Perjanjian rawat inap merupakan suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyembuhkan penyakit dan pihak yang lain membayar biaya yang telah dijanjikan. Pada umumnya hak dan kewajiban yang lahir dari perjanjian akan dipenuhi oleh pihak rumah sakit maupun pihak pasien. Akan tetapi terkadang dalam praktik salah satu pihak tidak mematuhi apa yang menjadi kewajibannya dan ini yang menjadi permasalahan dalam sebuah perjanjian. Seperti perjanjian rawat inap yang terjadi Rumah Sakit Badau Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu dan pasien melakukan ingkar janji atau wanprestasi yang disebabkan pasien belum ada uang untuk melunasi biaya perawatan, seperti di Rumah Sakit Badau Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : Faktor apa yang menyebabkan pasien wanprestasi dalam perjanjian Rawat Inap Di Rumah Sakit Badau Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan mengenai faktor penyebab terjadinyan Wanprestasi Pasien Dalam Perjanjian Rawat Inap di Rumah Sakit Badau Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan penelitian deskriptif, pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka, wawancara, dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif.Dalam kenyataannya, pihak pasien rawat inap Rumah Sakit Badau Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu belum membayar biaya rawat inap, ini dapat dikatakan bahwa pihak pasien rawat inap telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi yang berakibat kerugian bagi pihak rumah sakit. Upaya yang dilakukan pihak rumah sakit untuk mengatasi pasien yang wanprestasi adalah melalui upaya hukum diluar pengadilan. Kesimpulan bahwa pihak pasien rawat inap Rumah Sakit Badau Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi yang berakibat menimbulkan kerugian bagi pihak rumah sakit. Ini disebabkan karena pihak pasien belum ada uang untuk melunasinya. Kata Kunci : Perjanjian Rawat Inap, Wanprestasi
Copyrights © 2019