Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN ATAS PEMBULATAN HARGA OLEH PELAKU USAHA

NIM. A1012151152, RADITHYA DWI ANDRI (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2019

Abstract

Uang adalah alat tukar yang sah untuk melakukan transaksi baik barang maupun jasa, dalam peradaban masyarakat modern saat ini. Dalam Agama Islam, jual-beli atau muamalah mensyaratkan adanya “akad” sebagai salah satu syarat sah-nya jual beli. Si penjual ikhlas melepas barang dagangannya dengan harga tertentu, sedang pembeli pun ikhlas menebus barang yang dibutuhkannya dengan harga tersebut. Misalnya sebuah sandal jepit dijual dengan harga Rp. 10.000,- dan pembeli setuju membelinya dengan harga itu, maka sah-lah jual beli itu. Bahkan seandainya barang yang sama dijual dengan harga Rp. 15.000,- sepanjang pembeli setuju, maka tak jadi masalah. Salah satu bentuk untuk memenangkan psikologis konsumen adalah dengan kegiatan memberikan harga yang murah bagi konsumen, karena harga merupakan salah satu faktor yang sangat mempengaruhi keputusan konsumen dalam pembelian barang. Strategi pemasaran ini sangat efektif untuk meraup tingkat pembelian oleh konsumen. Sebagai contoh, seperti Superindo (salah satu swalayan terbesar di Indonesia) sering memberikan harga dengan nominal yang murah misalkan Rp. 1.819, Rp. 2.510 di katalog promonya, meskipun pada akhirnya, pada saat pembayaran di kasir, semua totalan belanja konsumen dengan harga yang disebutkan di atas, dilakukan pembulatan oleh kasir.Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan makalah ini yaitu penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Dan  Jenis Pendekatan Masalah, yaitu dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan. Pendekatan undang-undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani.Berdasarkan uraian pada Bab-bab sebelumnya maka dapat dirumuskan beberapa kesimpulan yaitu dalam hal pembulatan harga diperbolehkan oleh Hukum dengan catatan bahwa : Memperhatikan nominal yang beredar, Menginformasikan kepada konsumen mengenai pembulatan harga tersebut. Hal ini di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 35/M-DAG/PER/7/2013 pada Pasal 6 ayat 3 jo ayat 4. Namun, dalam prakteknya, kasir tidak memberitahukan bahwa akan dilakukan pembulatan harga kepada konsumen, sehingga hal tersebut tidak sejalan dengan hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas, jujur dan benar dan kewajiban pelaku usaha sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen. Kata Kunci : UUPK, Harga, Uang

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...