Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sekaligus dua bentuk geografis dari suatu ciri negara, yaitu negara kepulauan dan negara daratan. Indonesia terletak di antara dua benua, yakni Benua Asia dan Benua Australia, serta dua samudera, yakni Samudera Atlantik dan Samudera Hindia yang sangat luas. Indonesia yang berada pada posisi diapit oleh dua samudera tersebut juga menyebabkan daerah lautan atau perairan di Indonesia memiliki aneka sumber daya alam yang berlimpah, salah satu di antaranya adalah “ikan†yang sangat berlimpah pula serta beraneka jenisnya.Untuk mencegah terjadinya penurunan sumber daya ikan dan konflik antar nelayan maka pemerintanh mengundangkan Undang -Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan didasari oleh Pasal 9 ayat (1) menegaskan penurunan Sumber Daya Ikan (SDI) yang akan mengancam kelestarian, sehingga demi keberlanjutannya perlu diberlakukan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela (trawls) dan Pukat Tarik (seine nets), jadi dapat ditegaskan bahwa tujuannya adalah kelestarian dan kemajuan sektor perikanan dan bukan untuk mematikan mata pencaharian nelayan.Penggunaan alat tangkap yang tidak semestinya berimplikasi terjadinya kerusakan laut. Hal ini juga terjadi di wilayah Kabupaten Mempawah, dimana masih terdapat kapal yang menggunakan pukat harimau (trawl) ketika menangkap ikan. Permasalahan konflik nelayan trawl dan tradisional di Mempawah, sebenarnya sudah sering terjadi, pada tahun 2014 sebuah kapal milik nelayan trawl hangus dibakar oleh orang tak dikenal. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Namun, peristiwa itu sempat membuat heboh warga. Diduga, kapal asal Sungai Pinyuh itu menangkap ikan di wilayah nelayan Togo Kuala Mempawah, menggunakan pukat trawl (pukat harimau). Kemudian kapal dicegat menggunakan dua kapal kecil ke pinggiran di sekitar Kuala Mempawah. Pasca kejadian itu, kedua nelayan, antara pukat trawl dan tradisional menjalin kesepakatan, dengan menentukan batas zonasi areal menangkap ikan antar keduanyaBertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: †Apakah pelaksanaan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan terkait Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Yang Mengganggu dan Merusak keberlanjutan sumber daya Ikan di wilayah Perairan Mempawah sudah efektif dilaksanakan?Pelaksanaan Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan terkait Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Yang Mengganggu dan Merusak keberlanjutan sumber daya Ikan di wilayah Perairan Mempawah belum efektif dilaksanakan dikarenakan masyarakat yang hendak mendapatkan secara optimal karena secara ekonomi lebih menguntungkan. Kata Kunci: Efektifitas, Undang-Undang tentang Perikanan, dan Mempawah
Copyrights © 2019