Kawasan Industri Genuk di Kota Semarang, disamping memberikan keuntungan dalam aspek ekonomi, juga memberikan beban bagi lingkungan, seperti penggunaan sumberdaya air bersih yang sebagian besar masih bersumber dari air tanah. Pengambilan air tanah yang tidak memperhatikan kondisi cekungan air tanah mengakibatkan intrusi air laut, terutama di wilayah akuifer rendah yang memiliki debit air tanah kurang dari 1,3 liter/detik, sehingga menurunkan kualitas air tanah akibat dari intrusi air laut. Baku mutu air minum (PERMENKES. 492/MENKES/PER/IV/2010) telah mensyaratkan bahwa air tanah dapat digunakan sebagai air minum apabila kandungan klorida (Cl) di dalam air tanah kurang dari 250 mg/L. Pada umumnya kondisi air tanah yang telah tercemar akibat dari intrusi air laut, nilai kandungan klorida (Cl) air tanah tersebut lebih dari 250 mg/L dan berdampak pada tidak efektifnya kegiatan di kawasan industri. Penelitian tentang intrusi air laut terhadap air tanah pada akuifer tertekan (sumur bor) menggambarkan bahwa pada tahun 2013, luasan wilayah pesisir di Kota Semarang yang berpotensi mengalami intrusi air laut sebesar 5.920,96 ha atau sekitar 54,5 % dari luas wilayah penelitian sebesar 10.448,6 ha terutama yang memiliki elevasi tanah sampai dengan 3 mdml (radius 4 km dari garis pantai) meliputi sebagian wilayah Kecamatan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Utara dan Kecamatan Genuk. Tantangan bagi kawasan industri dalam memenuhi kebutuhan air bersihnya perlu strategi yaitu dalam pengelolaan sumberdaya air di kawasan industri diperlukan keselarasan aspek ekonomi dan lingkungan, pendekatan bisnis dalam pengelolaan lingkungan, dan penerapan produksi bersih.Kata kunci: Kawasan industri berwawasan lingkungan, air tanah, produksi bersih.
Copyrights © 2018