Penulisan artikel ilmiah ini bertujuan untuk melengkapi salah satu syarat kelulusan dari Program Studi Magister Hukum sekaligus menjadi lampiran wajib pada tesis mahasiswa pascasarjana yang telah diselesaikan sebelumnya. Hasil penelitian yang diperoleh adalah berupa jawaban bahwa BUMN Persero merupakan badan hukum seperti halnya perseroan terbatas, sehingga pada Persero juga melekat karakteristik suatu badan hukum, khususnya pemisahan kekayaan perseroan dari pendiri dan/atau pemegang sahamnya. Oleh karena itu, status hukum kepemilikan harta kekayaan Persero yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan adalah bukan termasuk keuangan negara lagi, melainkan merupakan keuangan perseroan itu sendiri. Dengan demikian, jika terjadi kerugian pada pengelolaan persero, maka kerugian tersebut tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara, tetapi harus dibuktikan dahulu apakah kerugian dimaksud merupakan hasil dari suatu transaksi bisnis atau timbul sebagai akibat dari perbuatan melawan hukum. Maka dari itu, pertanggungjawaban pengurus BUMN Persero, dalam hal ini Direksi juga tidak dapat serta merta digolongkan sebagai tindak pidana korupsi, yang mana sesuai konsep hukum pidana, harus dibuktikan dulu sifat melawan hukumnya. Direksi dapat bertanggungjawab apabila ia tidak melaksanakan tugas pengurusan yang baik sesuai dengan prinsip doktrin putusan bisnis. Pertanggungjawaban tersebut dapat terjadi baik secara pidana maupun perdata sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2016