Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis hak yang dimiliki oleh ahli waris terhadap objek warisan yang berupa hak atas sebidang tanah beserta dengan bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut. Proses pewarisan terbuka seketika terjadinya peristiwa hukum berupa kematian, namun untuk menentukan subjek yang menjadi ahli waris tidak dapat dilakukan seketika terjadinya kematian pewaris. Sebagai ahli waris tentu harus cermat menanggapi permasalahan seputar waris agar mereka tidak kehilangan hak-haknya sebagai ahli waris. Ahli waris hendak menjual objek warisan berupa hak sebidang tanah beserta dengan bangunannya namun kehendak para ahli waris tersebut tidak dapat terlaksana sebab pemegang hak atas tanah tersebut masih terdaftar atas nama pewaris. Tindakan penjualan harta warisan oleh para ahli waris meskipun semuanya sepakat untuk menjual adalah tidak sah dan dapat batal demi hukum.
Copyrights © 2016