AbstrakPembentukan hukum yang mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal akan mencerminkan hukum yang bersifat pluralistik, mewakili seluruh elemen masyarakat. Dalam menghasilkan hukum yang bersifat responsif dan adaptif, yang selalu aktif memperbaharui hukum menuju arah yang diinginkan oleh masyarakat dan usahanya untuk mengadakan perubahan-perubahan sosial yang selalu berusaha untuk melayani masyarakat pada tingkat perkembangannya yang pesat, maka dibutuhkan nilai-nilai kearifan lokal yang hidup, tumbuh dan berkembang membentuk pola hidup masyarakat. Salah satunya adalah nilai kearifan lokal Tri Hita Karana, Tri Kaya Parisudha dan Tat Twam Asi.
Copyrights © 2019