EDUTECH: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial
Vol 5, No 2 (2019): EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial

Lembaga Pemasyarakatan Dalam Menjalankan Rehabilitasi Terhadap Narapidana Narkotika

Ibrahim Nainggolan (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
10 Aug 2019

Abstract

Sistem peradilan pidana lebih diarahkan pada masalah pemidanaan. Pembalasan (The retributivist approach) memandang pemidanaan sebagai suatu tanggapan moral yang pantas dan/atau diperlukan terhadap tindakan terlarang.  Di antara berbagai jenis pemidanaan, pidana penjara (pemasyarakatan) merupakan yang paling populer, dan jumlah penghuninya terus meningkat. Lembaga permasyarakatan diharapkan menjalankan sistem pemasyarakatan agar terpidana narkotika (atau yang dikenal sebagai warga binaan pemasyarakatan/WBP) menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana sehingga, dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab, dan tidak menjadi residivis. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif (normatif research) dengan spesifikasi penelitian deskriptif analistis yang memggunakan data skunder. Prosedur pengumpulan datanya adalah berupa dokumentasi catatan atau kutipan, penelusuran literatur hukum, buku-buku dan lainnya yang bertalian dengan identifikasi masalah baik secara cara offline maupun online yang kemudian dianalisa melalui metode analisa konten (centent analysis method)  dengan fokus pada permasalahan tentang Bagaimana rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diselenggarakan Lembaga Pemasyarakatan?, Bagaimana kebijakan Lembaga Pemasyarakatan dalam pelaksanaan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika?.  Dari hasil penelitian diketahui bahwa Penetapan pelaksanaan rehabilitasi terhadap pengguna narkoba merupakan salah satu bagian dari vonis yang dijatuhkan oleh Hakim dan tempat dimana Vonis itu dilaksanakan seharusnya adalah adalah lembaga Pemasyarakatan, bukan ditempat lain. Hal yang sangat disayangkan adalah kurangnya perhatian pemerintah maupun pihak-pihak pembuat kebijakan lain untuk mengatur hal-hal yang bersifat detail mengenai bagaimana hal itu diterapkan. Akibatnya adalah aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-undang Psikotropika maupun Narkotika mengenai penerapan hukuman rehabilitasi tersebut hanyalah tinggal pemanis undang-undang tersebut saja tanpa dapat benar-benar secara nyata dan menyeluruh diterapkan dalam aplikasinya dilapangan. Lembaga Pemasyarakatan, harus diakui sudah banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat mengakomodir hak-hak dari para Terpidana kasus Narkoba. Namun hal itu masih dalam taraf yang bersifat umum, sedangkan dalam hal-hal khusus seperti penanganan terhadap Terpidana Narkoba yang berada pada tingkat hanya sebagai pengguna masih belum cukup diperhatikan

Copyrights © 2019