Masalah pertanahan sering menimbulkan sengketa berkepanjangan. Usaha serius pemerintah untuk meminimalkan atau meredam konflik tersebut dibuktikan dengan lahirnya Peraturan Kepala BPN RI Nomor 12 Tahun 2013 tentang Eksaminasi Pertanahan. Lembaga Eksaminasi Pertanahan mempunyai wewenang untuk menyelesaikan konflik pertanahan melalui peneliti, pemeriksa, pengkaji dan memberikan rekomendasi terhadap keputusan maupun konsep keputusan pemberian, konversi/ penegasan/pengakuan, pembatalan hak atas tanah yang diterbitkan BPN RI. Pertanyaan yang muncul adalah mampukah Lembaga Eksaminasi Pertanahan selaku lembaga non litigasi menjawab permasalahan konflik pertanahan yang menjadi penyumbang mengunungnya perkara di Mahkamah Agung. Kelebihan dari lembaga ini adalah dapat menyelesaikan sengketa secara cepat, putusan bersifat win win solution, mengurangi biaya ligitasi konvensional dan pengunduran waktu yang biasa terjadi, dan mencegah terjadinya sengketa hukum yang biasanya diajukan ke pengadilan. Kelemahannya adalah kurangnya sosialisasi dan belum semu kantor wilayah BPN membentuk tim eksaminasi. Optimalisasi lembaga ini diperlukan agar penyelesaian sengketa pertanahan dapat segera diselesaikan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Kata kunci: konflik pertanahan, Lembaga, eksaminasi Pertanahan, penyelesaian sengketa pertanahan, optimalisasi
Copyrights © 2016