M. Hamidi Masykur
Penulis adalah Dosen pengajar Hukum Perdata pada Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

LEMBAGA EKSAMINASI PERTANAHAN SEBAGAI ALTERNATIF MODEL PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG PERTANAHAN M. Hamidi Masykur
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.23

Abstract

Masalah pertanahan sering menimbulkan sengketa berkepanjangan. Usaha serius pemerintah untuk meminimalkan atau meredam konflik tersebut dibuktikan dengan lahirnya Peraturan Kepala BPN RI Nomor 12 Tahun 2013 tentang Eksaminasi Pertanahan. Lembaga Eksaminasi Pertanahan mempunyai wewenang untuk menyelesaikan konflik pertanahan melalui peneliti, pemeriksa, pengkaji dan memberikan rekomendasi terhadap keputusan maupun konsep keputusan pemberian, konversi/ penegasan/pengakuan, pembatalan hak atas tanah yang diterbitkan BPN RI. Pertanyaan yang muncul adalah mampukah Lembaga Eksaminasi Pertanahan selaku lembaga non litigasi menjawab permasalahan konflik pertanahan yang menjadi penyumbang mengunungnya perkara di Mahkamah Agung. Kelebihan dari lembaga ini adalah dapat menyelesaikan sengketa secara cepat, putusan bersifat win win solution, mengurangi biaya ligitasi konvensional dan pengunduran waktu yang biasa terjadi, dan mencegah terjadinya sengketa hukum yang biasanya diajukan ke pengadilan. Kelemahannya adalah kurangnya sosialisasi dan belum semu kantor wilayah BPN membentuk tim eksaminasi. Optimalisasi lembaga ini diperlukan agar penyelesaian sengketa pertanahan dapat segera diselesaikan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.  Kata kunci: konflik pertanahan, Lembaga, eksaminasi Pertanahan, penyelesaian sengketa pertanahan, optimalisasi
LEMBAGA EKSAMINASI PERTANAHAN SEBAGAI ALTERNATIF MODEL PENYELESAIAN SENGKETA DI BIDANG PERTANAHAN M. Hamidi Masykur
ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016
Publisher : Departemen Hukum Perdata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.23

Abstract

Masalah pertanahan sering menimbulkan sengketa berkepanjangan. Usaha serius pemerintah untuk meminimalkan atau meredam konflik tersebut dibuktikan dengan lahirnya Peraturan Kepala BPN RI Nomor 12 Tahun 2013 tentang Eksaminasi Pertanahan. Lembaga Eksaminasi Pertanahan mempunyai wewenang untuk menyelesaikan konflik pertanahan melalui peneliti, pemeriksa, pengkaji dan memberikan rekomendasi terhadap keputusan maupun konsep keputusan pemberian, konversi/ penegasan/pengakuan, pembatalan hak atas tanah yang diterbitkan BPN RI. Pertanyaan yang muncul adalah mampukah Lembaga Eksaminasi Pertanahan selaku lembaga non litigasi menjawab permasalahan konflik pertanahan yang menjadi penyumbang mengunungnya perkara di Mahkamah Agung. Kelebihan dari lembaga ini adalah dapat menyelesaikan sengketa secara cepat, putusan bersifat win win solution, mengurangi biaya ligitasi konvensional dan pengunduran waktu yang biasa terjadi, dan mencegah terjadinya sengketa hukum yang biasanya diajukan ke pengadilan. Kelemahannya adalah kurangnya sosialisasi dan belum semu kantor wilayah BPN membentuk tim eksaminasi. Optimalisasi lembaga ini diperlukan agar penyelesaian sengketa pertanahan dapat segera diselesaikan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.  Kata kunci: konflik pertanahan, Lembaga, eksaminasi Pertanahan, penyelesaian sengketa pertanahan, optimalisasi