Prosedur renvooi merupakan salah satu mekanisme dalam proses kepailitan, namun UU No. 37Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU No. 37/2004) sangat sedikit mengatur mekanisme tersebut. Pengaturan yang kurang jelas mengakibatkan adanya perbedaan penafsiran di antara Hakim mengenai prosedur renvooi, terutama berkaitan dengan pemeriksaan singkat dan proses pembuktian. Praktik juga menunjukkan bahwa pelaksanaan prosedur renvooi telah sesuai dengan asas sederhana, namun masih belum memenuhi asas cepat dan biaya ringan.Kata Kunci: renvooi procedure, kepailitan, pemeriksaan singkat.
Copyrights © 2016