Dalam melaksanakan atau mengembangkan kegiatan usahanya, para pelaku usaha memerlukan modal dari pihak ketiga di luar perusahaan. Selama hubungan hukum tersebut berjalan dengan baik, tidak akan timbul masalah hukum diantara para pihak, tetapi adakalanya pihak debitor melakukan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, sehingga kreditor menjadi tidak terpenuhi hak haknya. Lembaga kepailitan merupakan salah satu cara penyelesaian utang piutang dalam sistem hukum Indonesia. Tujuan penulisan untuk menganalisis bagaimana kewenangan kejaksaan dalam mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan kepentingan umum dan apakah kepailitan atas permohonan kejaksaan sebagai sarana penyelesaian utang piutang dapat memberikan perlindungan terhadap kreditor. Artikel ini merupakan hasil penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, obyek penelitian diutamakan pada data sekunder. Teknik Pengumpulan data dilakukan studi dokumen, data yang terkumpul kemudian dianalisis menggunakan metode yuridis kualitatif. Kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut: (1) Berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU Kejaksaan memiliki kewenangan dalam mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan kepentingan umum dan tidak perlu menggunakan jasa Advokat, tetapi tidak ada pengaturan lebih lanjut tentang kewenangan Kejaksaan dalam proses dan tahapan kepailitan; (2) Kepailitan atas permohonan kejaksaan sebagai sarana penyelesaian utang piutang belum memberikan perlindungan terhadap kreditor. UU Kepailitan tidak mengatur kewenangan Kejaksaan dalam proses dan tahapan kepailitan, sebaiknya dibuat Peraturan tentang kewenangan pihak pihak secara khusus mengajukan kepailitan, yaitu Kejaksaan, OJK, Kementrian Keuangan, Bank Indonesia. Kejaksaan agar lebih cermat apabila dalam masyarakat terdapat indikasi terjadinya kegiatan usaha yang tidak sehat dan berpotensi merugikan masyarakat luas, sehingga apabila perlu segera dimohonkan kepailitan.
Copyrights © 2017