Sengketa tanah semakin meningkat seiring meningkatnya kebutuhan atas tanah untuk keperluan pembangunan. Sengketa tanah di Provinsi Kalimantan Tengah diantaranya terjadi antara Penanam modal dan masyarakat lokal yang memiliki hak atas tanah adat secara turun-temurun. Ijin atas bidang tanah yang dimiliki Penanam modal seringkali bersinggungan atau berada di atas tanah yang merupakan tanah adat. Lembaga Dewan Adat Dayak (DAD) merupakan lembaga yang dibentuk untuk membantu pemerintah mengatasi banyaknya konfl ik tanah yang terjadi di tengah masyarakat, sekaligus membantu masyarakat lokal mendapatkan perlindungan bagi hak atas tanah adatnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan DAD dalam menyelesaikan sengketa tanah adat di Provinsi Kalimantan Tengah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan, di mana data dikumpulkan dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder dan tersier, yang dilengkapi dengan wawancara. Metode analisis data yang digunakan adalah metode yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DAD memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Keterangan atas Tanah Adat (SKTA) yang dapat dipergunakan sebagai bukti permulaan/awal kepemilikan atas tanah. SKTA ini dapat diajukan bersama-sama bukti lainnya untuk memperoleh Sertifi kat Hak Milik atas tanah adat tersebut. Untuk lebih menguatkan perlindungan atas tanah adat DAD telah melakukan upaya-upaya antara lain mendapatkan dukungan pemerintah pusat maupun daerah melalui peraturan perundang-undangan serta bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum untuk memetakan tanah adat di Provinsi Kalimantan Tengah.
Copyrights © 2017