Jurnal Hukum Acara Perdata
Vol 2, No 1 (2016): Januari – Juni 2016

PENYELESAIAN SENGKETA MEREK MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001

Agung Sujatmiko (* Penulis adalah dosen pengajar Hak Kekayaan Intelektual pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya)



Article Info

Publish Date
24 May 2016

Abstract

Hak atas merek merupakan hak yang bersifat khusus (exclusive). Hak khusus tersebut terdiri atas hak untuk menggunakan (to use) dan hak untuk memberi izin pada orang lain untuk menggunakan hak merek (to give license). Apabila ada orang lain menggunakan hak khusus tadi tanpa seizin pemilik merek maka telah terjadi pelanggaran hak merek. Jika terjadi pelanggaran hak merek, maka pemilik merek dapat mengajukan upaya hukum terkait dengan pelanggaran yang terjadi. Upaya hukum tersebut bisa berupa perdata dan/atau pidana. Gugatan pelanggaran merek dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek merupakan salah satu upaya hukum penyelesaian sengketa hak atas merek yang dapat memberikan jalan keluar atas sengketa merek antara pemilik merek terdaftar dan pihak lain. Isi gugatan tersebut pada prinsipnya berupa gugatan ganti kerugian dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek.Kata Kunci: Pelanggaran, Hak Merek, Ganti rugi.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

JHAPER

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) merupakan suatu jurnal open access memuat artikel-artikel yang telah di-review (peer-reviewed journal) dengan fokus kajian pada berbagai permasalahan di seputar hukum acara perdata. Artikel yang dapat dimuat dalam JHAPER adalah artikel hasil penelitian ...