HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
Vol 2, No 1 (2019)

KOMERSIALISASI NIKAH SIRRI DI DESA NGASO KECAMATAN UJUNGBATU KABUPATEN ROKAN HULU

Syukri Rosadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
11 Jun 2019

Abstract

Artikel ini adalah kajian tentang praktik komersialisasi nikah siri di Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Nikah siri dilakukan masyarakat dengan menggunakan jasa makelar. Dalam menjalankan tugasnya, makelar meminta bayaran berupa uang mahar untuk biaya operasional dan membayar jasa Ustadz yang menikahkan. Kasus ini dilihat menggunakan kacamata hukum Islam dan yuridis. Sedangkan metode  yang  digunakan adalah  metode  penelitian deskriptif kualitatif dengan cara menghimpun data melalui pembacaan atau kajian dari ungkapan dan tingkah laku yang diobservasi dari narasumber di lapangan. dari lapangan dideskripsikan, bahwa komersialisasi nikah siri di Desa ngaso merupakan pematokan harga mahar sebagai biaya operasional yang menggunakan jasa Ustadz dan makelar mencarikan tipe perempuan yang diinginkan peminat. Dalam Hukum Islam, nikah siri merupakan pernikahan yang sah dengan terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan. Broker dalam hal ini dapat dikategorikan jual beli karena berbisnis, namun tetap tidak disyariatkan dalam Islam. Dalam Hukum Positif, nikah siri tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu unsur, yaitu pencatatan perkawinan. Sejalan dengan kesimpulan tersebut, maka kepada pemegang kebijakan pencatatan nikah agar membuat tegas peraturan dicatatkannya perkawinan. Bagi tokoh agama atau Ustadz seharusnya tidak mempermudah pelaksanaan nikah sirrῑ yang bermotif sebagai penyenang.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

HUKUMAH

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Environmental Science Other

Description

Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, ...