Artikel ini adalah kajian tentang praktik komersialisasi nikah siri di Desa Ngaso Kecamatan Ujungbatu Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Nikah siri dilakukan masyarakat dengan menggunakan jasa makelar. Dalam menjalankan tugasnya, makelar meminta bayaran berupa uang mahar untuk biaya operasional dan membayar jasa Ustadz yang menikahkan. Kasus ini dilihat menggunakan kacamata hukum Islam dan yuridis. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dengan cara menghimpun data melalui pembacaan atau kajian dari ungkapan dan tingkah laku yang diobservasi dari narasumber di lapangan. dari lapangan dideskripsikan, bahwa komersialisasi nikah siri di Desa ngaso merupakan pematokan harga mahar sebagai biaya operasional yang menggunakan jasa Ustadz dan makelar mencarikan tipe perempuan yang diinginkan peminat. Dalam Hukum Islam, nikah siri merupakan pernikahan yang sah dengan terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan. Broker dalam hal ini dapat dikategorikan jual beli karena berbisnis, namun tetap tidak disyariatkan dalam Islam. Dalam Hukum Positif, nikah siri tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu unsur, yaitu pencatatan perkawinan. Sejalan dengan kesimpulan tersebut, maka kepada pemegang kebijakan pencatatan nikah agar membuat tegas peraturan dicatatkannya perkawinan. Bagi tokoh agama atau Ustadz seharusnya tidak mempermudah pelaksanaan nikah sirrῑ yang bermotif sebagai penyenang.
Copyrights © 2019