Allah membuat Qanun untuk hambanya mempunyai hikmah, sehingga manusia tidak akan saling menzhalimi dengan memakan hak sesamanya. Ini adalah kebijaksanaan pencipta dan keadilanya. Abu Zahrah mengatakan bahwa syariat Islam membawa rahmat bagi umat manusia, hikmahnya sebagai Penyucian jiwa, Menegakkan keadilan dalam masyarakat Islam dan Kemaslahatan (maslahah). Dari itu perlu diketahui bagaimana hikmah waris dan wakaf yang terkandung dalam KHI Buku II dan III. Metode Penelitian ini menggunakan konsep kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif secara in-concreto dan singkronisasi hukum, sedangkan jenis penelitian library Risert (kepustakaan), metode pengumpulan datanya adalah menggunakan data primer dan sekunder dan teknis analisis datanya adalah memakai metode contents analisis dengan alat ukurnya kemaslahatan (maqasid syariah). Hikmah syariah tentang secara umum Wudhuh (kejelasan), Hifz (penjagaan), Tsabat (ketetapan), Adl (keadilan) dalam kajian maqashid termasuk ruang kajian hifzhu al-Maall dan an-Nasl (memelihara harta dan keturunan) adalah pada tingkatan hajiyat, maka waris-mewarisi adalah kewajiban dan wakaf adalah kedermawanan. Sehingga dapat diketahui bahwa Hikmah Syariah dalam KHI Buku II dan III tentang Hukum Warisan dan Perwakafan adalah hifzu al-Maal li al-Wudhuh wa Hifzhu al-Milki wa al-Tsabat wa al-Adalah wa al-Maslahati al-Ummah (kemaslahatan).
Copyrights © 2017