MATRIK : Jurnal Manajemen, Teknik Informatika, dan Rekayasa Komputer
Vol 16 No 1 (2016)

SISTEM PAKAR PENENTUAN KAIDAH HUKUM DALAM ILMU NAHWU PADA BABUL MARFU’ATIL ASMA’ MENGGUNAKAN METODE FORWARD CHAINING

Marwan Hakim (STMIK Syaikh Zainuddin Nahdlatul Wathan Anjani)



Article Info

Publish Date
29 Nov 2016

Abstract

Sistem pakar (expert system) secara umum adalah sistem yang berusaha mengadopsi pengetahuan manusia ke komputer, agar komputer dapat menyelesaikan masalah seperti yang biasa dilakukan oleh para ahli. atau dengan kata lain sistem pakar adalah sistem yang didesain dan diimplementasikan dengan bantuan bahasa pemrograman tertentu untuk dapat menyelesaikan masalah seperti yang dilakukan oleh para ahli, seperti halnya dalam penentuan kaidah hukum dalam ilmu nahwu pada babul marfu’atul asma’. Hasil dari penelitian ini dapat menampilkan 7 buah kesimpulan (konklusi) dari 12 pertanyaan (premis) sesuai kaidah yang ada pada babul marfu’atil asma’. Metode inferensi yang digunakan dalam penelitian ini adalah inferensi forward chaining, penelusurannya dimulai dengan menelusuri ciri-ciri kalimat dan berakhir pada kesimpulan berupa kaidah hukum. Sistem ini dibuat dinamis, sehingga jika suatu saat nanti ada perubahan pengetahuan, maupun penambahan, penghapusan pertanyaan maupun kesimpulan, dapat dilakukan oleh admin setelah melakuka login.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

matrik

Publisher

Subject

Computer Science & IT

Description

MATRIK adalah salah satu Jurnal Ilmiah yang terdapat di Universitas Bumigora Mataram (eks STMIK Bumigora Mataram) yang dikelola dibawah Lembaga Penelitian dan Pengabadian kepada Masyarakat (LPPM). Jurnal ini bertujuan untuk memberikan wadah atau sarana publikasi bagi para dosen, peneliti dan ...