Arus reformasi dalam kehidupan politik di Sulawesi Selatan membawa perubahan dan dampak relatif besar. Perubahan di bidang politik antara lain berupa meningkatnya “partisipasi politik” yang diindikasikan dalam bentuk kebebasan dan keterbukaan mengeluarkan pendapat, berserikat, dan berorganisasi sesuai aturan perundang-undangan. Di Sulawesi Selatan pada Pemilu legislatif tahun 2004, ada 24 partai politik yang bersaing memperebutkan calon legislatif sejumlah 75 kursi DPRD Sulawesi Selatan. Tetapi sayangnya tidak sampai 50% partai-partai politik yang bersaing mampu menempatkan wakilnya di DPRD Sulawesi Selatan. Hal ini menunjukkan besarnya “energi politik” yang terbuang tanpa mencapai sasaran-sasarannya. Demikian pula halnya, implementasi otonomi daerah, disatu sisi menawarkan berbagai peluang bagi daerah untuk berkembang lebih optimal, tetapi disisi lain menghadapi tantangan yang cukup besar pula. Tantangan yang mungkin dihadapi antara lain kemampuan kelembagaan pemerintah daerah, termasuk kapasitas kepemimpinan formal maupun non formal.
Copyrights © 2009