Penjabaran dari UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, mendasarkan pada profesionalisme guru, yaitustandar kompetensi yang harus dikuasai seorang pendidik (guru). Dijelaskan, standar kompetensi yang harus dimiliki gurumencakup empat jenis kompetensi yaitu: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial. Kompetensi pedagogikadalah kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman peserta didik, perancangan dan pelaksanaanpembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yangdimilikinya. Melihat kenyataan yang diuraikan di atas, tampaknya perlu dilakukan suatu kegiatan yang mampu meningkatkanpemahaman dan keterampilan para guru dalam mengembangkan profesionalismenya, khususnya dalam pengembanganmedia pembelajaran inovatif.Kata Kunci: media pembelajaran, inovatif
Copyrights © 2015