JUSTISI
Vol 5, No 2 (2019): Juli 2019

Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak

Hidaya, Wahab Aznul (Unknown)



Article Info

Publish Date
08 Aug 2019

Abstract

Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) perubahan atas Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak disebut anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.Dengan adanya ketentuan-ketentuan mengenai anak sebagai pelaku tindak pidana, maka dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dikenal adanya upaya Diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana.  Upaya diversi wajib dilakukan di tingkat Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri.  Pelaksanaan diversi ditiap tingkat pemeriksaan masih terkendala oleh karena konsep diversi merupakan konsep yang baru di Indonesia dan ditiap tingkat pemeriksaan tersebut belum memiliki ketentuan, tindakan apa yang tepat dalam pelaksanaan upaya diversi tersebut terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

js

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Justisi provides a forum for publishing research articles, reviewer articles from academics, analyst, practitioners who are interested in providing literature on Legal Studies in all aspects. Scientific articles covering among them : 1. Criminal Law; 2. Civil Law; 3. Constitutional Law; 4. State ...