Al-Risalah : Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam
Vol 9 No 1 (2018): Al-Risalah : Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam

AL-RUKHSHAH LA TUNATU BIL MA’ASHI, DASAR DAN KAIDAH PENERAPANNYA AL-RUKHSHAH LA TUNATU BIL MA’ASHI

Na’imah Fathoni (Universitas Islam As-Syafiiyah Jakarta)



Article Info

Publish Date
05 Jan 2015

Abstract

Kaedah al-Rukhshah la Tunatu bi al-Ma’ashi adalah bahwa Rukhshah tidak boleh digunakan untuk melakukan maksiat. Rukhshah merupakan keringanan yang diberikan Allah kepada orang mukallaf dalam kondisi-kondisi tertentu yang menghendaki keringanan.. Dalam hal ini keringanan tersebut ada beberapa bentuk, yaitu: Keringanan dalam bentuk menggugurkan kewajiban, seperti bolehnya meninggalkan shalat jum’at, haji, ‘umrah dan jihad dalam keadaan udzur. Keringanan dalam bentuk mengurangi kewajiban; seperti meng-qashar shalat empat raka’at menjadi dua raka’at bagi orang yang berada dalam perjalanan. Keringanan dalam bentuk mengganti kewajiban; seperti mengganti wudhu’ dan mandi dengan tayamum karena tidak ada air; mengganti kewajiban berdiri dalam shalat dengan duduk, berbaring atau dengan isyarat dalam keadaan tidak mampu; kewajiban mengganti puasa wajib dengan memberi makan fakir miskin bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa. Keringanan dalam bentuk mendahulukan pelaksanaan kewajiban; seperti membayar zakat fitrah semenjak awal Ramadhan, padahal waktu wajibnya adalah pada akhir Ramadhan. Mendahulukan mengerjakan shalat ashar pada waktu zhuhur dalam jama’ taqdim diperjalanan. Keringanan dalam bentuk mengubah kewajiban; seperti cara-cara pelaksanaan shalat dalam perang yang berubah dari bentuk biasanya yang disebut shalat khauf. Keringanan dalam bentuk penangguhan pelaksanaan kewajiban, seperti pelaksanaan shalatzhuhur dalam waktu ashar pada jama’ takhir karena dalam perjalanan, menangguhkan pelaksanaan puasa Ramadhan ke waktu sesudahnya dalam bentuk qadha karena sakit atau dalam perjalanan. Keringanan dalam bentuk membolehkan mengerjakan perbuatan haram dan meninggalkan perbuatan wajib karena udzur, seperti kebolehan memakan babi atau bangkai karena dalam keadaan terpaksa, Tetapi keringana-keringanan tersebut di atas tidak berlakubagi orang yang bertujuan melakukan maksiat, misalnya bagi yang melakukan perjalanan untuk tujuan mencuri, maka dia tidak dibenarkan menggunakan rukhshah atau keringanan-keringanan yang diberikan Allah bagi orang mukallaf, karena Rukhshah tidak boleh digunakan untuk melakukan perbuatan maksiat.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

alrisalah

Publisher

Subject

Religion Arts Humanities Education Social Sciences

Description

Al-Risalah focuses on publishing original research articles reviewing articles from contributors and current issues related to Islamic dawah, thought and education. ...