Sosialisasi ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan kepada para pelaku usaha mengenai kewajiban perpajakannya. Dimana kewajiban perpajakan untuk para pelaku usaha itu ada yang dikenakan PPh Pasal 25 dengan tarif 25% yang dibayar setiap bulan dan ada yang masuk kategori usahanya dikenakan PPh Final dengan tarif 1% dari penjualan bruto setiap bulannya. Setelah dilakukannya sosialisasi SPT PPh Badan diharapkan para pelaku usaha dapat mengetahui kewajiban perpajakannya mulai dari tata cara perhitungannya, pembayaran dan pelaporannya serta diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Kota Palembang.Kata kunci: Pajak, PPh Badan, PPh Final
Copyrights © 2018