El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam
Vol 4 No 1 (2018): EL-FAQIH

Tinjauan Syari’ah terhadap Klausul Denda pada Perjanjian (Akad)

Muhammad Sulthon Aziz (IAIN Tulungagung)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2018

Abstract

Sebuah perjanjian dapat dikatakan efektif apabila pihak-pihak yang terlibat dapat memenuhi tanggungjawabnya, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian. Diantara bagian komponen sebuah perjanjian yang efektif biasanya terdapat klausula-klausula yang bertujuan agar suatu perjanjian berjalan efektif, diantanya adalah kluausla denda, adanya klausula ini sebagai upaya agar para pihak tidak ingkar atau lalai dalam menjalankan kewajibanya. Klausa dari hukum positif maka klausula ini diperbolehkan berdasarkan asas kebebasan berkontrak, akan tetapi bagaimana padangan klausula denda tersebut dalam pandangan syariah, inilah yang menjadi fokus kajian penulis.Mengacu kepada pandangan ulama’ dari beberapa mazhab mengenai persoalan tersebut, terdapat dua pandangan mengenai hukum klausul denda dalam perjajian, yaitu pendapat yang tidak membolehkan klasula denda ketika kewajibah asalnya adalah berupa hutang piutang atau berupa suatu pembayaran, karena denda dalam hal ini masuk ke dalam kategori ilat riba, sehingga dapat dihukumi dengan hukum riba yaitu diharamkan, akan tetapi diperbolehkan jika kewajiban asalnya adalah selain itu. Pendapat inilah yang rojih. Pendapat yang kedua adalah tidak diperbolehkan sama sekali klasula denda secara menyeluruh.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

faqih

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

El-Faqih, Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, ISSN, 2503-314X ( Online) and 2443-3950 (Print) is a peer-reviewed journal published by the Faculty of Sharia, IAI Faqih Asyari Kediri. This scholarly periodical specializes in the study of Islamic law and seeks to present the various results of the latest ...