Penelitian ini menemukan bahwa penegakan hukum pidana memiliki kelemahan baik dalam kebijakan hukum pidana oleh lembaga legislatif (in abstracto) maupun oleh lembaga yudikatif (in concreto). Pertama, kebijakan hukum pidana oleh lembaga legislatif dalam kerangka penegakan hukum belum sepenuhnya didasarkan kepada kepentingan hukum, melainkan dipengaruhi oleh kepentingan politik. Pada tahap ini sering terjadi tidak hanya diskresi penguasa, tetapi juga distorsi kebijakan menyimpang dari penguasa dalam membentuk perundang-undangan sesuai dengan kehendaknya. Misalnya rencana revisi undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang isi revisinya didominasi untuk kepentingan partai, yaitu fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kedua, kebijakan hukum pidana pada tataran aplikatif oleh lembaga yudikatif atau penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim), seringkali kebijakan hukumnya tidak memihak kepada keadilan masyarakat. Pada tahap inipun juga banyak terjadi distorsi atau penyimpangan hukum akibat pengaruh politik penguasa yang sangat mudah mempolitisasi hukum bagi kepentingannya, sehingga pada gilirannya hukum menjadi tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil.
Copyrights © 2016