Terjaminnya kesamaan hak dan kedudukan penyandang disabilitas dalam dunia kerja seperti yang telah diatur dalam UU Penyandang Disabilitas, ternyata tidak disertai dengan pelaksanaannya di lapangan.Disabilitas tidak dapat dijadikan alasan untuk mengebiri atau mengeliminasi para penyandang disabilitas dalam memperoleh hak atas pekerjaan atau haknya selama bekerja, sebagaimana hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Untuk memperkecil kemungkinan adanya diskriminasi maka perlu dilakukan penelaahan lebih mendalam mengenai implementasi Asas Keseimbangan pada kontrak kerja bagi tenaga kerja penyandang disabilitas yang diterapkan oleh yayasan nirlaba di Provinsi Bali.Dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data yaitu teknik studi dokumen, teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Implementasi asas keseimbangan pada kontrak kerja penyandang disabilitas telah diterapkan dengan baik. Hal ini dapat terlihat dari perlakuan tenaga kerja penyandang disabilitas dalam yayasan nirlaba di Bali telah diakomodasi hak-hak pekerjanya, dikarenakan seluruh peraturan perundang-undangan telah diimplementasikan melalui wujud kontrak kerja yang telah sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas.
Copyrights © 2017