Claim Missing Document
Check
Articles

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM HAK CUTI HAID DALAM UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Sudharma, Kadek Januarsa Adi; Artami, Ida Ayu Ketut; Rachella, Baby
VYAVAHARA DUTA Vol 16, No 1 (2021)
Publisher : Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25078/vd.v16i1.2068

Abstract

Regulations regarding the right to menstrual leave for female workers in Indonesia are regulated in Law No. 13 of 2003 concerning Manpower. This law is the basis for the making of work agreements by every company in Indonesia, both a Fixed Time Work Agreement and an Indefinite Time Work Agreement. The work agreement is the basic principle of the relationship between workers and the company in relation to the type of work, wages, position and termination of employment. Legal protection for female workers in relation to the right to menstrual leave is implemented in article 81 paragraph (1) of Law No. 13 of 2003 concerning Manpower, usually in the form of requiring female workers to come to company clinics and have their conditions checked, if the conditions are declared unable to continue their work on that day, the female workers are given permission to rest at home. If at any time there is a dispute between workers and the company regarding menstrual leave, the dispute Resolution can be done in several ways. First, it can be resolved through negotiation by both parties or what is known as bipartite. If the bipartite settlement does not get satisfactory results for both parties, the case / dispute can be submitted to be resolved in an Industrial Relations Court. Keywords: Dispute Resolution, Female Workers, Legal Protection, Menstrual leave rights
PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TENAGA KERJA ASING PADA PT. PRIMO INDO IKAN, PELABUHAN BENOA BALI Kadek Januarsa Adi Sudharma; Aninda Allayna Sururi Irawan
Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Vol 3 No 1 (2021): Jurnal Hukum Saraswati
Publisher : Faculty of Law, Mahasaraswati University, Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia telah diatur dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dimaksud dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA, adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. TKA ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kualitas dari suatu perusahaan. Perusahaan yang menggunakan jasa TKA adalah PT. Primo Indo Ikan, Pelabuhan Benoa. Perusahaan dengan menggunakan jasa TKA harus memperhatikan jaminan sosial tenaga kerja tersebut melalui pelaksanaan jaminan sosial salah satunya BPJS. Permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan tenaga kerja asing pada PT. Primo Indo Ikan, Pelabuhan Benoa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan melakukan wawancara kepada pihak terkait di dalam Perusahaan tersebut. Hasil penelitiannya adalah TKA mengalami kesulitan dalam menggunakan BPJS dikarenakan adanya kesalahan dalam internal perusahaan dalam hal komunikasi, sehingga jaminan sosial pada TKA yang bekerja tidak terpenuhi. Oleh karena itu, pemberian sanksi dapat diberikan kepada perusahaan yang telah melanggar. Saran penulis adalah perlu pengawasan dari pihak Pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dalam mengawasi perusahaan yang menggunakan TKA untuk lebih diperhatikan mengenai keberadaan jaminan sosial bagi TKA tersebut.
TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM HAK CUTI HAID DALAM UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Sudharma, Kadek Januarsa Adi; Artami, Ida Ayu Ketut; Rachella, Baby
VYAVAHARA DUTA Vol 16, No 1 (2021)
Publisher : Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25078/vd.v16i1.2068

Abstract

Regulations regarding the right to menstrual leave for female workers in Indonesia are regulated in Law No. 13 of 2003 concerning Manpower. This law is the basis for the making of work agreements by every company in Indonesia, both a Fixed Time Work Agreement and an Indefinite Time Work Agreement. The work agreement is the basic principle of the relationship between workers and the company in relation to the type of work, wages, position and termination of employment. Legal protection for female workers in relation to the right to menstrual leave is implemented in article 81 paragraph (1) of Law No. 13 of 2003 concerning Manpower, usually in the form of requiring female workers to come to company clinics and have their conditions checked, if the conditions are declared unable to continue their work on that day, the female workers are given permission to rest at home. If at any time there is a dispute between workers and the company regarding menstrual leave, the dispute Resolution can be done in several ways. First, it can be resolved through negotiation by both parties or what is known as bipartite. If the bipartite settlement does not get satisfactory results for both parties, the case / dispute can be submitted to be resolved in an Industrial Relations Court. Keywords: Dispute Resolution, Female Workers, Legal Protection, Menstrual leave rights
PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA TENAGA KERJA KONTRAK DENGAN PERUSAHAAN:STUDI KASUS SHERATON BALI KUTA RESORT Kadek Januarsa Adi Sudharma; Desak Putu Widiati
Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum Vol 8 No 10 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (369.421 KB) | DOI: 10.24843/KS.2020.v08.i10.p04

Abstract

Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja antara perusahaan atau pekerja, yang disebabkan oleh sejumlah faktor penting. Diatur pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja tersebut diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Hal inilah yang terjadi di Hotel Sheraton Bali Kuta Resort, dimana salah satu karyawan kontraknya mengundurkan diri sebelum masa kontraknya berakhir. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji tentang pertanggungjawaban dan penyelesaian sengketa tenaga kerja kontrak tersebut kepada pihak hotel akibat pengunduran diri sebelum berakhirnya kontrak kerja. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif dan mempergunakan data primer berupa hasil wawancara, perjanjian kerja, dan peraturan perusahan pada hotel tersebut dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan literature terkait. Hasil penelitiannya adalah bahwa bentuk pertanggungjawaban tersebut adalah kewajiban bagi pihak yang melakukan PHK untuk membayar uang ganti rugi kepada pihak hotel dan penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur non litigasi yakni negoisasi. Termination of employment is the termination of employment relations between companies or workers, which is caused by a number of important factors. Regulated in Article 62 of Law Number 13 Year 2003 concerning Manpower, parties who terminate the work relationship before the end of the period stipulated in the agreement, the party terminating the employment relationship is obliged to pay compensation to the other party. This is what happened at the Sheraton Bali Kuta Resort Hotel, where one of his contract employees resigned before his contract period ended. The purpose of this study is to examine the accountability and settlement of disputes for contract workers to the hotel due to resignation before the end of the work contract. The research method used is juridical empirical with the nature of qualitative descriptive research and uses primary data in the form of interviews, work agreements, and company regulations at the hotel and secondary data in the form of statutory regulations and related literature. The result of the research is that this form of accountability is an obligation for the party who carried out the layoffs to pay compensation money to the hotel and dispute resolution is carried out through non-litigation, namely negotiation.
Law Enforcement of Pirated Film User Sites Due to the Implementation of Physical Distancing in Denpasar Kadek Januarsa Adi Sudharma; I Gede Agus Kurniawan; Putu Ngurah Dhimas Pratama Sanjaya; Dewa Ayu Yeni Asmari
Kertha Patrika Vol 44 No 1 (2022)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/KP.2022.v44.i01.p.02

Abstract

The purpose of this study was to determine the effectiveness of the application of the Copyright Act to the number of pirated movie sites viewers as the impact of physical distancing in Denpasar City. This research was empirical legal research that examines the expectations and using a descriptive qualitative manner. This research population was Denpasar City residents, with a random sample of 172 respondents filled in an online questionnaire. The results indicated that decreased the percentage of pirated film provider sites before and during COVID-19 by 21,7%. That was influenced by the proportion of the time and costs spent watching movies on legal sites and also the blocking of pirated film sites by the government. After looking at the data and reviewing it with the theory of legal effectiveness and legal protection, it concludes that as long as physical distancing implemented, the Copyright Law enforcement has not been going well and must be corrected in one way. It was namely replacing the complaint offence contained in it with an ordinary offence.
Geographical Indication Protection of Tenun Gringsing Bali Fabric as A Society Cultural Heritage in Tenganan Pegringsingan I Gede Agus Kurniawan; Kadek Januarsa Adi Sudharma
Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) Vol 10 No 3 (2021)
Publisher : University of Udayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24843/JMHU.2021.v10.i03.p03

Abstract

The Kain Tunun Gringsing Bali is a cultural heritage of the people of Tenganan Pegringsingan Village and has a philosophical value and sacred meaning behind every motif of the Balinese Tunun Gringsing cloth. In October 2016 the government has issued a Geographical Indication Protection certification for the Bali Gringsing Tunun Fabric. The purpose of writing this paper is to examine the granting of Geographical Indication Certificates to Bali Gringsing Tunun Fabrics both in terms of production and sales. The research in this article uses empirical legal research methods. The results of the study found that the evaluation after obtaining a protection certificate showed that there was no significant impact on the productivity of the Balinese Tunun Gringsing fabric craftsmen. This is due to the lack of socialization after and data collection so that it cannot be done in a concrete way the perceived impact of getting the exclusive right to protect the geographical indications of the Kain Tunun Gringsing Bali
PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN TENAGA KERJA ASING PADA PT. PRIMO INDO IKAN, PELABUHAN BENOA BALI Kadek Januarsa Adi Sudharma; Aninda Allayna Sururi Irawan
Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Vol. 3 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Saraswati
Publisher : Faculty of Law, Mahasaraswati University, Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36733/jhshs.v3i1.1855

Abstract

Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia telah diatur dalam Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dimaksud dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA, adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia. TKA ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kualitas dari suatu perusahaan. Perusahaan yang menggunakan jasa TKA adalah PT. Primo Indo Ikan, Pelabuhan Benoa. Perusahaan dengan menggunakan jasa TKA harus memperhatikan jaminan sosial tenaga kerja tersebut melalui pelaksanaan jaminan sosial salah satunya BPJS. Permasalahannya adalah bagaimana pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan tenaga kerja asing pada PT. Primo Indo Ikan, Pelabuhan Benoa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris dengan melakukan wawancara kepada pihak terkait di dalam Perusahaan tersebut. Hasil penelitiannya adalah TKA mengalami kesulitan dalam menggunakan BPJS dikarenakan adanya kesalahan dalam internal perusahaan dalam hal komunikasi, sehingga jaminan sosial pada TKA yang bekerja tidak terpenuhi. Oleh karena itu, pemberian sanksi dapat diberikan kepada perusahaan yang telah melanggar. Saran penulis adalah perlu pengawasan dari pihak Pemerintah dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan dalam mengawasi perusahaan yang menggunakan TKA untuk lebih diperhatikan mengenai keberadaan jaminan sosial bagi TKA tersebut.
PEMIDANAAN TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS MENTAL SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 16/Pid.Sus/2019/Pn.Wsb) Kadek Januarsa Adi Sudharma; Ayu Meiranda
Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Vol. 3 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Saraswati
Publisher : Faculty of Law, Mahasaraswati University, Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36733/jhshs.v3i2.2957

Abstract

This study aims to determine the punishment of persons with mental disabilities who commit criminal acts and the criminal responsibility of persons with mental disabilities as perpetrators of criminal acts of obscenity in Decision Number: 16/Pid.Sus/2019/Pn.Wsb at the Wonosobo District Court. This research is a type of normative legal research that is prescriptive. This legal writing uses a law approach and a case approach. The legal materials used in writing this law are primary legal materials in the form of the 1945 Constitution, the Criminal Code (KUHP). Wonosobo District Court Decision NUMBER 16/Pid.Sus/2019/Pn.Wsb, RI Law Number 35 of 2014 concerning Amendments to Indonesian Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, Law Number 8 of 2016 concerning Persons with Disabilities and secondary legal materials in the form of books, journals, reports, and dictionaries relating to the punishment of mental disabilities as perpetrators of sexual abuse. The technique of collecting legal materials used is literature study. Based on the results of research and discussion, people with mental disabilities cannot be held responsible for their actions so that in the Wonosobo District Court Decision Number: 16/Pid.Sus/2019/Pn.Wsb against people with mental disabilities as perpetrators of criminal acts of sexual abuse, the judge acquitted the defendant from all lawsuits. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pemidanaan terhadap Penyandang disabilitas mental yang melakukan tindak pidana serta pertanggungjawaban pidana penyandang disabilitas mental sebagai pelaku tindak pidana pencabulan dalamPutusan Nomor: 16/Pid.Sus/2019/Pn.Wsb di Pengadilan Negeri Wonosobo. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penulisan hukum ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah bahan hukum primer yang berupaUUD 1945, KUHP.Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo NOMOR 16/Pid.Sus/2019/Pn.Wsb, Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan bahan hukum sekunder yang berupa buku, jurnal, laporan, dan kamus yang berkaitan dengan pemidanaan disabilitas mental sebagai pelaku tindak pidana pencabulan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan adalah dengan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penyandang disabilitas mental tidak dapat bertanggungjawab terhadap perbuatannya sehingga dalam Putusan Pengadilan Negeri Wonosobo Nomor: 16/Pid.Sus/2019/Pn.Wsb terhadap penyandang disabilitas mental sebagai pelaku tindak pidana pencabulan hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL (STUDI KASUS PT. BALI RADIANCE) Kadek Januarsa Adi Sudharma
Jurnal Analisis Hukum Vol 1 No 2 (2018)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (269.89 KB) | DOI: 10.38043/jah.v1i2.413

Abstract

PT. Bali Radiance adalah salah satu perusahaan penyewaan mobil terbesar di Kabupaten Badung. PT. Bali Radiance memiliki setidaknya 107 kendaraan yang siap disewakan. Leasing dimulai dengan membuat perjanjian sewa mobil. Dalam perjanjian sewa mobil, pelanggaran kontrak masih sering terjadi. Berdasarkan data pelanggaran kontrak yang pernah terjadi di PT. Bali Radiance dari tahun 2015 hingga 2017, pada tahun 2015 104 pelanggaran kasus kontrak ditemukan, pada tahun 2016 130 kasus ditemukan dan pada tahun 2017 100 kasus ditemukan. Temuan ini membutuhkan beberapa penyelesaian yang seimbang dan adil, sehingga hak dan kewajiban para penyewa dan PT. Bali Radiance terakomodasi dengan baik sesuai dengan perjanjian sewa mobil. Berdasarkan hasil penelitian tentang perjanjian sewa mobil, pelanggaran kontrak sering dilakukan secara sengaja dan tidak disengaja. Dimana dalam pelanggaran kontrak dapat diselesaikan dengan jalur litigasi atau jalur non litigasi. Pelanggaran kontrak yang pernah terjadi di PT. Bali Radiance sering dilakukan oleh para penyewa seperti keterlambatan kembalinya mobil dan disfigurasi mobil. Pelanggaran kontrak dapat diselesaikan dengan jalur non litigasi dalam mediasi atau negosiasi contoh. Adapun bentuk lain dari pelanggaran kontrak yang tergolong serius misalnya mobil digadaikan oleh penyewa, dapat diselesaikan dengan jalan litigasi atau membawanya ke pengadilanKata Kunci: Perjanjian Sewa, Pelanggaran Kontrak, Penyelesaian Sengketa
PENGATURAN PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BALAGUNA PERASTA KABUPATEN KLUNGKUNG Kadek Januarsa Adi Sudharma; Ida Bagus Agung Andhika Putra
Jurnal Analisis Hukum Vol 2 No 1 (2019)
Publisher : Universitas Pendidikan Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (268.084 KB) | DOI: 10.38043/jah.v2i1.2167

Abstract

Pada perekonomian di Indonesia, peran perbankan selaku lembaga keuangan dengan tugas pokok yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat diharapkan mampu mengembangkan dan memajukan perekonomian di Indonesia. Perbankan, khususnya BPR memiliki kedudukan yang penting dalam memberikan pelayanan di bidang perkreditan. Di dalam pemberian kredit perbankan pihak bank telah menyediakan formulir kredit tertentu disertai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon kredit. Melihat penyelesaian sengketa pada umumnya, terdapat dua jalur dalam melakukan penyelesaian sengketa tersebut yaitu jalur litigasi dan jalur non litigasi. Pihak PT. BPR Balaguna Perasta itu sendiri dalam menyelesaikan sengketa kredit macet menempuh jalur litigasi dan nonlitigasi. Adapun tujuan penulisan ini adalah Ingin mengkaji pengaturan penyelesaian sengketa kredit macet pada PT. BPR Balaguna Perasta. Metode dalam penulisan ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan jenis data sekunder. Penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan dan menggunakan teknik analisis data dengan analisis deskriptif kualitatif. Deskriptif kualitatif yaitu analisa terhadap data yang tidak bisa dihitung. PT. BPR Balaguna Perasta merupakan salah satu bank yang pernah mengalami adanya permasalahan kredit. Pengaturan penyelesaian kredit macet dapat dilihat pada perjanjian kredit suatu Bank. Pengaturan penyelesaian kredit macet dapat dilakukan dengan cara litigasi ataupun non litigasi. PT. BPR Balaguna Perasta menggunakan penyelesaian kredit macet dengan cara litigasi dan non litigasi (negosiasi). Dalam menggunakan jalur non litigasi PT. BPR Balaguna Perasta melakukan negosiasi dengan reschedulling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali), dan restructuring (penataan kembali).Kata kunci: Kredit Macet, Alternatif Penyelesaian Sengketa
Co-Authors A.A. Ayu Intan Puspadewi Abd. Rasyid Syamsuri Adhitya, Sang Putu Dimas Adhyaksa, Ni Kadek MeiIy Adibah, Mawar Farah Agus Putu Abiyasa Anak Agung Alit Satya Prananda, S.H. Anak Agung Ayu Intan Puspadewi Anak Agung Ayu Ngurah Sri Rahayu Gorda Angelo, Michael Aninda Allayna Sururi Irawan Anindia Putri, Adinda Trisya Antari, Putu Eva Ditayani Ardi Prabasari, Ni Kadek Dhea Ari Rama, Bagus Gede Arista Putri, Putu Della Artami, Ida Ayu Ketut Asefa, Rahel Ayu Meiranda Bagus Gede Ari Rama Desak Putu Widiati Dewa Ayu Putri Sukadana Dewa Ayu Yeni Asmari Dewi, Ni Putu Sukma Dheanatul Islamiyyah Diah Pitaloka, Ni Kadek Intan Fernanda, Bagus Hoiru Finezea, Senja Firdaus, Angelica Deftari Firdaus Gorda, A.A.A. Ngr Sri Rahayu I Gede Agus Kurniawan I Gusti Agung Ayu Valencia Mutiara Putri I Gusti Ayu Eviani Yuliantari I Gusti Ayu Julia Maharani I Kadek Widi Pranajaya I Komang Trisna Sugiarta I Made Wiray Darma I Ngurah Made Arya Putrawan Sudana I Putu Edi Rusmana Ida Bagus Agung Andhika Putra Irlanda, Astrina Putri jesslyn, chlaresta Kadek Julia Mahadewi Komang Ratih, Dewa Ayu Luh Febby Liamitha Made Widya Prasasti Mahendra, I Gede Yudi Manik Mas, Made Nitya Amanda Putri Mario Binsar Martua Sihombing Mas Tri Wulandari, Ni Gusti Agung Ayu Ni Kadek Marlita Erdiana Putri Ni Ketut Elly Sutrisni, Ni Ketut Elly Ni Komang Nayati Sukma Dewi Ni Luh Mita Juniari Ni Made Diah Karisma Rustanti Ni Nyoman Sri Wisudawati Ni Putu Sawitri Nandari Ni Putu Winda Trisna Utami Nur Shadrina, Salsabila Pidada Rurus, Ida Ayu Tyara Pipin Carolina BR Barus Pramana, Putu Arya Aditya Putra, I Gede Ryan Mahendra Putra, I Nyoman Arya Sutaprawira Putra, Komang Satria Wibawa Putri, A.A.Sg. Manik Maharani Putri, Kesari Pringga Juwita Sedana Putu Adi Saskara Putra Putu Ngurah Dhimas Pratama Sanjaya Rachella, Baby Satrio Wahyu Sri Pamungkas Shadrina, Salsabila Nur Soenartha, Kevin Varrisco Christoven Sukadana, Dewa Ayu Putri Vaisile Moisa, Robert Widiawan, I Putu Arya Restu Wijaya, Gst. Ngr. Pt. Arya Kusuma ⁠Anak Agung Ayu Intan Puspadewi