Dinar : Jurnal Prodi Ekonomi Syariah
Vol 1 No 1 (2017): September

INVESTASI DI PASAR MODAL SYARIAH

Qari Imtinan (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2017

Abstract

Undang-undang Pasar Modal (UUPM) No. 8 Tahun 1995 yang mengatur tentang Pasar Modal tidak membedakan antara pasar modal konvensional dengan pasar modal syariah. Hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan tentang konsep dan prinsip-prinsip pasar modal syariah, serta mekanisme perdagangan di pasar modal syariah. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, jurnal ini ditulis untuk mengetahui perbedaan antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah dan makna investasi menurut syariat Islam. Untuk menjelaskan tujuan penelitian ini, teori dan data diperoleh melalui studi literatur, yang akan menjelaskan mengenai pasar modal baik konvensional maupun syariah. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan bahwa konsep pasar modal konvensional dan prinsip-prinsipnya berbeda dari pasar modal syariah. Perbedaan utama adalah penekanan pada jenis penerbit dan surat berharga untuk diperdagangkan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Sementara prosedur pelaksanaan perdagangan antara pasar modal konvensional dan pasar modal syariah tidak berbeda, yaitu dengan menggunakan JATS (Jakarta Autometed Trading System). Perbedaannya hanya terletak pada kontrak yang digunakan dalam transaksi. Sementara itu, investasi sendiri tidak dapat dipisahkan dengan pasar modal dan diperbolehkan dalam Islam, namun berbeda dengan investasi spekulatif.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

dinar

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

FOKUS Fokus jurnal ini adalah upaya mengaktualkan pemahaman yang lebih baik tentang keilmuan Ekonomi Syariah dan Entrepreneurship baik lokal maupun internasional melalui publikasi artikel, laporan penelitian, dan ulasan buku. SKOP Jurnal ini berisi kajian Ekonomi Syariah yang meliputi Bisnis, ...