Dalam urusan dunia, ada yang ingin menggenggam jabatan dan kedudukan, Namun dengan melegalkan suap, bohong dan tindak kedzaliman. Kekayaan dan harta melimpah termasuk diantara yang menyilaukan banyak orang sehingga segala cara untuk meraihnya ditempuh, tanpa peduli halal dan haram. Itulah sebagian fakta zaman sekarang ini, kehidupan materialis yang sangat terwarnai fitnah syubuh?t dan syahaw?t. Yang menjadi pertanyaan, bagaimanakah status ungkapan ?apapun dilakukan, yang penting niat dan tujuannya baik? dalam pandangan Islam? Apakah tujuan yang baik boleh menghalalkan segala cara? Orang mukmin sangat menyadari bahwa rasulullah memerintahkan berburu harta yang suci ,dari pekerjaan yang suci.agar segala bentuk do?a dan ibadahnya benar benar diterima Allah SWT., sebagaimana kisah ?seorang laki ?laki menempuh perjalan yg jauh ,menadahkan tangannya ke langit memohon kepada Allah sedangkan makanannya haram, minumannya haram.dan pakaiannya diperoleh dari pekerjaan haram , bagaimana cara Allah mengabulkan do?anya ? ( HR.Muslim). Harta subhat bisa dibilang harta tidak bertuan , status harta dalam dua muara. Antara muara haram dan muara halal sehingga bagi orang mukmin sangat sulit menghadapinya hendak di giring kemana harta ini ,serba dilema,apabila kita salah menempatkannya akan menjadi virus keimanan merusak tatanan syaraf keyakinan dalam ibadah. Akan tetapi harta subhat ini selalu hadir dalam dalam kehidupan muamalat sehari ? hari
Copyrights © 2019