Kondisi perbankan yang mengalami kesulitan likuidasi, mendorong perbankan menaikkan tingat suku bunga dengan tinggi guna menarik dana seanyak-banyaknya dari masyarakat. Bahkan perbankan menawarkan kepada peminjam kredit dengan suku bunga mencapai lebih dari 60%. Hal ini menjadi pemicu krangnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan pada saat itu. Dan tidak sedikit perbankan yang ditutup atau diambil alih oleh pemerintah. Perbankan syariah mulai berdiri satu persatu di Indonesia, bahkan di negara-negara muslim minoritas seperti inggris. Keberadaan sistem ekonomi syariah pada perbankan ini sejalan dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang menentukan usaha bank harus disempurnakan dan menerapkan prinsip kehati-hatian. Salah satu akad yang paling dominan pada pemberian pembiayaan di perbankan syariah adalah mudharabah. Akan tetapi pada penerapannya, dinilai ada sedikit kejanggalan yang mempertanyakan keabsahan akad tersebut, yaitu peran status ganda perbankan yang saling bertentangan, ketidak siapan bank sebagai shohibul maal pada pembiayaan mudharabah
Copyrights © 2018