Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari Hak Kakayaan Intelektual yang wajib dilindungi, sebagaimana diatur dalam TRIPs (Trade Related aspect of Intelectual property rights) dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2019