Jurnal Pemerintahan dan Politik
Vol 3, No 3

Peran Pemimpin Daerah dalam Menuju Terciptanya Good Governance Berdasarkan Prinsip-Prinsip Demokrasi di Pemerintahan Kabupaten Ogan Ilir

Sunarto Sunarto (Universitas Tamansiswa Palembang)
Beswin Welly (Universitas Tamansiswa Palembang)



Article Info

Publish Date
23 May 2019

Abstract

AbstractGovernment of the people) implies a government that is legitimate and guarantees in the eyes of the people. Legitimate and recognized government, which means democracy that gets recognition and gives people. The regional head as not in the organization responsible for activities related to rules or norms is based on regional autonomy, Article 10.12., 13 and 14 Paragraph (1) and (2) of Law Number 32 of 2004 concerning Regional Government, Government Regulation Number 38 of 2007 concerning the Division of Government Affairs, between Provincial Governments and Regency and City Regional Governments and Regulations Number 7 of 2008 concerning Deconcentration and Co-Administration. The authority of the government in matters that can be carried out by the regional head in the framework of work in accordance with Article 18 Paragraph (6) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.Keyword : Democracy, Good Governance, DeconcentrationAbstrakPemerintahan dari rakyat (goverment of the people ) mengandung pengertian dengan pemerintahan yang sah dan diakui di mata rakyat. Pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate goverment) berarti suatu pemerintahan yang mendapat pengakuan dan dukungan yang diberikan rakyat. Kepala daerah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan kepala pemerintahan daerah otonom yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat atas prakarsa dan inisiatif daerah telah sesuai dengan kaidah atau norma norma berlandaskan asas otonomi daerah, Pasal 10,12.,13 dan 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahanan, antara Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan Kota serta Peraturan-Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Kewenangan pemerintah daerah dalam hal mengatur dan mengurus yang dimiliki oleh kepala daerah dalam rangka untuk mewujudkan kesejahteraan sesuai dengan otonomi daerah merupakan atribusi kewenangan sesuai dengan Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Kata kunci : Demokrasi, Good Governance, Dekonsentrasi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

PDP

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

Jurnal Pemerintahan dan Politik merupakan majalah ilmiah Universitas Indo Global Mandiri yang mencakup hasil penelitian, makalah review, dan komunikasi singkat bidang Pemerintahan dan Politik. Topik-topik yang tercakup dalam jurnal ini adalah semua bidang terkait dengan ilmu Pemerintahan dan Politik ...