Tujuan penelitian ini adalah bagaimana pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui akad mudharabah, tentunya yang berhubungan dengan lembaga keuangan syariah (bank atau BMT). Metode yang digunakan dengan metode literasi dari berbagai sumber-sumber yang dapat dipercaya, seperti jurnal-jurnal penelitian sebelumnya, buku, dan lain sebagainya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keuntungan mudharabah terhadap modal UMKM. Dalam sistem ekonomi Islam, tingkat bunga yang dibayarkan bank kepada nasabahnya digantikan dengan presentase atau porsi bagi hasil, dan tingkat bunga yang diterima oleh bank akan digantikan dengan presentase bagi hasil, dua bentuk rasio keuntungan yang dijadikan instrumen untuk memobilisasi tabungan dan disalurkan pada aktivitas-aktivitas bisnis produktif, walaupun rasio bagi hasil ditetapkan lebih dahulu, namun ketika tingkat keuntungan berfluktuasi maka tingkat pendapatannyapun akan berfluktuasi, dengan kata lain pendapatan akan berfluktuasi dan tidak menentu. Hal tersebut tidak akan merugikan kedua belah pihak, baik dari peminjam maupun dari pihak perbankan.Kata kunci: pengembangan usaha, UMKM, mudharabah
Copyrights © 2017