ADIL : Jurnal Hukum
Vol 4, No 1 (2013): ADIL : Jurnal Hukum Vol. 4 No.1

JURISDIKSI NEGARA DALAM KEJAHATAN TERORISME

Yulia Fitriliani (Fakultas Hukum Universitas Trisakti)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2015

Abstract

AbstractAt present, it is most likely that any type of crimes involves jurisdictions of more than one or two states, instead of just one. In practice, this has sparked jurisdictional conflicts which irk international relations. Terrorism is one example of cross-jurisdictional crime since its impacts afflict more than one country and its facilities and methods are beyond one state‟s territory.Keywords: Terrorism, State JurisdictionAbstrakDewasa ini, hampir dapat dipastikan bahwa semua jenis kejahatan tidak lagi dapat hanya dipandang sebagai jurisdiksi satu negara, tetapi sering diklaim termasuk jurisdiksi lebih dari satu atau dua negara. Dalam perkembangannya, hal ini telah menimbulkan masalah konflik jurisdiksi yang sangat mengganggu hubungan internasional antar negara yang berkepentingan di dalam kasus kejahatan tertentu yang bersifat lintas batas teritorial. Kejahatan terorisme merupakan salah satu contoh kejahatan yang bersifat lintas batas teritorial karena tindakannya memiliki dampak terhadap lebih dari satu negara dan sarana dan prasarana serta metoda-metoda yang dipergunakan melampui batas-batas teritorial suatu negara.Kata kunci: Terorisme, yurisdiksi negara

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

Jurnal-ADIL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal adil adalah jurnal yang berfokus pada ilmu hukum secara keseluruhan yang dihasilkan dari ilmu-ilmu dasar hukum, masyarakat serta penelitian ilmu hukum yang mengintegrasikan ilmu hukum dalam semua aspek kehidupan. Jurnal ini menerbitkan artikel asli, ulasan dan laporan kasus-kasus hukum yang ...