Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

JURISDIKSI NEGARA DALAM KEJAHATAN TERORISME Yulia Fitriliani
Jurnal ADIL Vol 4, No 1 (2013): ADIL : Jurnal Hukum Vol. 4 No.1
Publisher : Lembaga Penelitian Universitas YARSI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (303.476 KB) | DOI: 10.33476/ajl.v4i1.34

Abstract

AbstractAt present, it is most likely that any type of crimes involves jurisdictions of more than one or two states, instead of just one. In practice, this has sparked jurisdictional conflicts which irk international relations. Terrorism is one example of cross-jurisdictional crime since its impacts afflict more than one country and its facilities and methods are beyond one state‟s territory.Keywords: Terrorism, State JurisdictionAbstrakDewasa ini, hampir dapat dipastikan bahwa semua jenis kejahatan tidak lagi dapat hanya dipandang sebagai jurisdiksi satu negara, tetapi sering diklaim termasuk jurisdiksi lebih dari satu atau dua negara. Dalam perkembangannya, hal ini telah menimbulkan masalah konflik jurisdiksi yang sangat mengganggu hubungan internasional antar negara yang berkepentingan di dalam kasus kejahatan tertentu yang bersifat lintas batas teritorial. Kejahatan terorisme merupakan salah satu contoh kejahatan yang bersifat lintas batas teritorial karena tindakannya memiliki dampak terhadap lebih dari satu negara dan sarana dan prasarana serta metoda-metoda yang dipergunakan melampui batas-batas teritorial suatu negara.Kata kunci: Terorisme, yurisdiksi negara
TANGGUNG JAWAB KOMANDO/ATASAN DALAM KASUS PELANGGARAN HAM BERAT MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM INDONESIA (Command/Superior Responsibility in Case of Gross Violation of Human Rights under International Law and Indonesian Law) Yulia Fitriliani; Mikkael Loviana Pangemanan
terAs Law Review : Jurnal Hukum Humaniter dan HAM Vol. 2 No. 2: November 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (403.42 KB) | DOI: 10.25105/teras-lrev.v2i1.9054

Abstract

Abstract Command/superior responsibility is used by the majority of countries. Its implementation varies as reflected in many cases. This paper discusses the regulation and its implementation in case of gross violation on human rights under international and Indonesian law. It has existed in ancient internal rules until the Lieber Code 1863 was formulated and applied in the International Military Tribunal for the Far East and Nuremberg of 1945. Its existence was even stronger in international treaties (Hague Convention IV and its Annex, 1907; Geneva Convention I-III, 1949; Additional Protocol I, 1977; ICTY/ICTR Statute; and 1998 Rome Statute). These development was adopted in Article 42 paragraph(1) of Indonesian Law Number 26 of 2000. Based on international jurisprudence, soldiers/subordinates do not need to be proven guilty first, if they want to sue their commander/superiors; while in Indonesian Law, command/superior responsibility requires soldiers/subordinates who commit gross violations of human rights and under effective control.Keyword: Command/superior responsibility, gross violation of human rights. Abstrak Tanggung jawab komando/atasan adalah prinsip yang digunakan oleh mayoritas negara. Pelaksanaannya berbeda-beda sebagaimana tercermin dalam sejumlah kasus. Makalah ini membahas pengaturan dan penerapan tanggung jawab komando/atasan dalam kasus pelanggaran berat HAM menurut hukum internasional dan hukum nasional Indonesia. Doktrin tanggung jawab komando/atasan telah terdapat dalam aturan internal hingga Lieber Code 1863 terbentuk, dan diaplikasikan dalam Mahkamah Militer Internasional untuk Timur Jauh dan Nuremberg 1945. Keberadaan doktrin ini semakin kokoh ketika dimasukkan dalam perjanjian internasional seperti  Konvensi Den Haag IV, 1907 dan Annex-nya; Konvensi Jenewa I-III, 1949; Protokol Tambahan I, 1977; Statuta ICTY/ICTR; dan Statuta Roma 1998. Perkembangan tersebut diadopsinya dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000. Berdasarkan jurisprudensi dalam hukum internasional, prajurit/bawahan tidak perlu terbukti bersalah terlebih dahulu, apabila ingin menuntut komandan/atasannya, sedangkan hukum nasional Indonesia, tanggung jawab komando/atasan selalu mensyaratkan adanya prajurit/bawahan yang melakukan pelanggaran berat terhadap HAM dan dalam pengendalian yang efektif.Kata kunci: Tanggung  jawab  komando, pelanggaran  berat  hak asasi manusia. 
ELABORASI TERHADAP RANCANGAN ARTIKEL INTERNATIONAL LAW COMMISSION (ILC) TAHUN 2019 TENTANG KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN Ayu Nrangwesti; Yulia Fitriliani
Jurnal Hukum PRIORIS Vol. 10 No. 1 (2022): Jurnal Hukum Prioris Volume 10 Nomor 1 Tahun 2022
Publisher : Faculty of Law, Trisakti University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/prio.v10i1.14295

Abstract

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah sebuah bentuk kejahatan yang mulai menjadi sorotoan sejak diadilinya para penjahat perang dunia ke-II di Pengadilan Penjahat Perang Nuremberg dan Tokyo. Kejahatan ini merupakan salah satu bagian dari kejahatan-kejahatan yang mengancam nilai-nilai tertinggi kemanusiaan dan mengagetkan masyarakat internasional. Definisi yang pasti dari kejahatan kemanusiaan belum ada. Oleh karena itu, muncul beberapa gagasan untuk memperluas pengertian kejahatan terhadap kemanusiaan. Hukum Internasional sendiri belum memberikan batasan pengertian dari kejahatan ini. Sehingga implementasi dari penegakan hukum dari kejahatan ini hanya dapat dilihat melalui putusan Mahkamah Pidana Internasional. Kejahatan terhadap kemanusiaan terdiri 3 elemen dasar yaitu elemen kontekstual, elemen konkrit dan elemen fisik. Pada Rancangan Artikel ILC 2019 disebutkan beberapa hal penting yaitu: prinsip aut punire aut dedere, prinsip non refoulment, bantuan hukum timbal balik, kewajiban negara, peradilan yang adil serta perlindungan korban dan saksi. Pada aspek ekstradisi yang paling penting adalah landasan hukumnya yang harus menggunakan perjanjian internasional. Dasar hukum ekstradisi dapat merupakan perjanjian bilateral atau multilateral serta dapat pula mengguna Rancangan Artikel ILC 2019 ini sebagai dasar hukumnya. Pada aspek yurisdiksi, negara tempat dimana pelaku berada mempunyai yurisdiksi utama untuk menghukum si pelaku atau dapat diekstradisikan. Kata kunci: Kejahatan terhadap Kemanusiaan, Rancangan Artikel ILC 2019 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Terhadap Kemanusiaan.