Abstract Command/superior responsibility is used by the majority of countries. Its implementation varies as reflected in many cases. This paper discusses the regulation and its implementation in case of gross violation on human rights under international and Indonesian law. It has existed in ancient internal rules until the Lieber Code 1863 was formulated and applied in the International Military Tribunal for the Far East and Nuremberg of 1945. Its existence was even stronger in international treaties (Hague Convention IV and its Annex, 1907; Geneva Convention I-III, 1949; Additional Protocol I, 1977; ICTY/ICTR Statute; and 1998 Rome Statute). These development was adopted in Article 42 paragraph(1) of Indonesian Law Number 26 of 2000. Based on international jurisprudence, soldiers/subordinates do not need to be proven guilty first, if they want to sue their commander/superiors; while in Indonesian Law, command/superior responsibility requires soldiers/subordinates who commit gross violations of human rights and under effective control.Keyword: Command/superior responsibility, gross violation of human rights. Abstrak Tanggung jawab komando/atasan adalah prinsip yang digunakan oleh mayoritas negara. Pelaksanaannya berbeda-beda sebagaimana tercermin dalam sejumlah kasus. Makalah ini membahas pengaturan dan penerapan tanggung jawab komando/atasan dalam kasus pelanggaran berat HAM menurut hukum internasional dan hukum nasional Indonesia. Doktrin tanggung jawab komando/atasan telah terdapat dalam aturan internal hingga Lieber Code 1863 terbentuk, dan diaplikasikan dalam Mahkamah Militer Internasional untuk Timur Jauh dan Nuremberg 1945. Keberadaan doktrin ini semakin kokoh ketika dimasukkan dalam perjanjian internasional seperti Konvensi Den Haag IV, 1907 dan Annex-nya; Konvensi Jenewa I-III, 1949; Protokol Tambahan I, 1977; Statuta ICTY/ICTR; dan Statuta Roma 1998. Perkembangan tersebut diadopsinya dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000. Berdasarkan jurisprudensi dalam hukum internasional, prajurit/bawahan tidak perlu terbukti bersalah terlebih dahulu, apabila ingin menuntut komandan/atasannya, sedangkan hukum nasional Indonesia, tanggung jawab komando/atasan selalu mensyaratkan adanya prajurit/bawahan yang melakukan pelanggaran berat terhadap HAM dan dalam pengendalian yang efektif.Kata kunci: Tanggung jawab komando, pelanggaran berat hak asasi manusia.