Pengaturan luas lahan untuk usaha perkebunan dalam suatu peraturan perundangundangantentunya akan terkait dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Oleh karena itu, pengaturan hal tersebut harus seiring dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan lain yang terkait agar tercipta adanya kepastian hukum, perlindungan hukum, keadilan dan kemakmuran bagi semua pihak yang berkepentingan.
Copyrights © 2019