Perlindungan Hukum bagi nasabah pialang perdagangan berjangka akan menjadifokus penelitian ini, terutama bila terjadi pelanggaran kontrak. Penulis akanmenganalisa peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangkayang terkandung dalam UU No.32 / 1997 sebagaimana telah diubah dengan UUNo.10 / 2011 tentang sejauh mana kedua undang-undang tersebut telahmemberikan mekanisme perlindungan hukum di bidang perdagangan masa depanketika pialang adalah melanggar perjanjian. Adanya mekanisme perlindunganhukum yang adil di bidang ini tentunya akan memberikan kepastian hukum bagiorang-orang yang terlibat dalam transaksi perdagangan berjangka.
Copyrights © 2018