Fenomena tindak pidana pencuciaan uang dilakukan secara sistematis, rapi dansulit diungkapkan dengan melibatkan pemangku kekuasaan seperti eksekutif,legislatif dan yudikatif terus meningkat, sebagaimana yang dikemukakan olehPusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan Negara (PPATK) bahwa sepanjangtahun 2007-2011 terdapat 2.258 transaksi keuangan yang mencurigakan. Salahsatu hal yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentangPemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah pembalikan bebanpembuktian (omkering van bewijslast atau Shifting the burden of proof) kepadaterdakwa terhadap harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atauterkait dengan tindak pidana yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Â Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mekanisme pembalikanbeban pembuktian (omkering van bewijslast atau Shifting the burden of proof)yang dilakukan oleh terdakwa hanya dilakukan dalam pemeriksaan di pengadilandengan mengajukan alat bukti yang cukup. Apabila terdakwa tidak dapatmembuktikan bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana makapembuktian tersebut hanya berlaku untuk harta kekayaannya saja sehingga unsur unsurperbuatan seperti menempatkan, mentransfer, membayarkan,membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan dan menitipkan harta kekayaanharus dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum. Penerapan pembalikan bebanpembuktian (omkering van bewijslast atau Shifting the burden of proof) perludidukung dengan peningkatan kemampuan sumber daya aparat penegak hukumdalam menerapkan metode penelusuran dan pengungkapan harta kekayaan danmewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan baiksebelum, selama dan setelah menjabat
Copyrights © 2019