Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, upaya sistematis danterpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup danmencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, salahsatunya adalah dengan pengawasan selain melalui perencanaan,pemanfaatan,pengendalian, pemeliharaan, dan penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (2) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jadi, pengawasan merupakan hal penting yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkunganhidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018