ADIL : Jurnal Hukum
Vol 10, No 1 (2019): JULI 2019

PENTINGNYA PERLINDUNGAN HUKUM PATEN WARGA NEGARA ASING DI WILAYAH INDONESIA GUNA MENINGKATKAN INVESTASI ASING

Syafrida Syafrida (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Nov 2019

Abstract

Hak paten merupakan salah satu ruang lingkup Hak Kekayaan Intelektual. Hak paten diberikan kepada seseorang atau sekumpulan orang penemuannya di bidang tekonologi  yang mempunyai posisi yang sangat penting dan strategis untuk mendukung. Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi dan orang yang mendapat hak darinya. Paten sangat dibutuhkan untuk menunjang berbagai  kehidupan dalam masyarakat. Undang-undang Hak Paten Nomor 13 tahun 2016 tidak hanya memberikan perlindungan terhadap paten warganegara Indonesia tapi juga memberikan perlindungan hokum terhadap paten warga negara asing di Indonesia. Perlindungan hokum itu diberikan guna meningkatkan investasi di Indonesia dan menigkatkan kreatifitas inventor atas invensi berguna bagi perkembangan dalam masyarakat. Untuk memberi rasa aman, nyaman kepada Inventor asing maka negara memberikan perlindungan hukum invensi paten warga negara asing yang dilaksanakan di Indonesia. Paten yang dilindungi adalah paten telah didaftar yang penemuan di bidang teknologi merupakan posisi penting untuk  mendukung pembangunan ekonomi masyarakat guna memajukan bangsa dan negara.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Jurnal-ADIL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal adil adalah jurnal yang berfokus pada ilmu hukum secara keseluruhan yang dihasilkan dari ilmu-ilmu dasar hukum, masyarakat serta penelitian ilmu hukum yang mengintegrasikan ilmu hukum dalam semua aspek kehidupan. Jurnal ini menerbitkan artikel asli, ulasan dan laporan kasus-kasus hukum yang ...