ADIL : Jurnal Hukum
Vol 6, No 2 (2015): DESEMBER 2015

EFEKTIFIKASI PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA

Tetti Samosir (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 May 2019

Abstract

Menurut Pasal 1 ayat (3) Undang–Undang Dasar 1945 Indonesia adalah negarahukum. Salah satu konsekuensi negara hukum adalah adanya peradilan yangbebas. Untuk itu, telah diletakkan dasar hukum peradilan di Indonesiasebagaimana termaktub di dalam Pasal 24 UUD 1945. Di dalam Pasal 24 ayat (1)UUD 1945 disebutkan, Kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yangmerdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dankeadilan. Berkaitan dengan kekuasaan kehakiman tersebut diatur dalam Undang –Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok KekuasaanKehakiman yang diubah dengan Undang–Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentangKekuasaan Kehakiman dan kemudian diubah dan disempurnakan denganUndang–Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.Secara khusus untuk badan peradilan yang ada di lingkungan Peradilan TataUsaha Negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara diubah dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun2004 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara yang kemudian diubah dengan Undang–UndangNomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Salah satu tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara adalah untukmewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteramserta tertib yang menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum danmenjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antaraaparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga masyarakat. Sehinggamasyarakat sangat berharap undang-undang ini mampu menyelesaikan segalapersoalan atau sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orangatau badan hukum perdata (masyarakat) dengan badan atau pejabat tata usahanegara (pemerintah). Orang atau badan hukum perdata yang mengajukan gugatanke Pengadilan Tata Usaha Negara, atas Keputusan Tata Usaha Negara yangdikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Karena Keputusan TataUsaha Negara tersebut,telah mengakibatkan kerugian terhadap orang atau badanhukum perdata yang selanjutnya disebut sebagai Penggugat. Gugatan Penggugatatas Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TataUsaha Negara tersebut, dikabulkan dan dimenangkan oleh penggugat, dan telahmempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Namun, dalampelaksanaannya, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dimenangkanPenggugat, tidak ditaati atau dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat Tata UsahaNegara (Tergugat), terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (Tergugat) yang tidak mau melaksanakan dan mengabaikan putusan pengadilan tersebutternyata tidak ada sanksi hukum yang tegas.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Jurnal-ADIL

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal adil adalah jurnal yang berfokus pada ilmu hukum secara keseluruhan yang dihasilkan dari ilmu-ilmu dasar hukum, masyarakat serta penelitian ilmu hukum yang mengintegrasikan ilmu hukum dalam semua aspek kehidupan. Jurnal ini menerbitkan artikel asli, ulasan dan laporan kasus-kasus hukum yang ...